Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Langkah Upaya Hukum Keluarga TKW Malaysia Diduga Bunuh Diri Dipertanyakan

Cilacap perssigap88.co.id - Duka yang dialami keluarga korban Hikmatul Hasanah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Negara Malaysia asal Dusun Kebogoran Rt.01 / Rw.11 Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap  sangat dalam, Usai mendengar kabar bahwa anaknya sebagai PMI diduga meninggal dunia karena gantung diri menggunakan Shower yang terlilit besi di kamar mandi.


Kabar tersebut diterima pihak keluarga pada Senin Sore (01/02/2021) Pukul 15.00 Wib melalui telepon dari Agancy Malaysia yang diterima Yunus selaku adik kandung korban.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga melalui Agency Malaysia tentang kematian korban, sontak membuat shock dan tidak percaya. 

Menurut Marsinah selaku orang tua korban menjelaskan, Hikmatul Hasanah berangkat keluar negeri pada Bulan Agustus 2018 dengan sponsor Ibu Susi dan yang memberangkatkan Bapak Nanang Iskandar melalui PT. Mangga Dua Mahkota," katanya.

"Awalnya, anak saya mendaftar dan berangkat ke Negara Singapura dan sempat bekerja selama empat bulan, lalu tiba-tiba di pulangkan yang katanya ada masalah, setelah pulang, selang satu minggu ditempat sponsor kemudian diberangkatkan kembali ke Negara Malaysia dengan sponsor dan perusahaan yang sama di PT. Mangga Dua Mahkota," ungkapnya kepada awak media saat dikonfirmasi pada Jumat Malam (05/02/2021) Pukul 18.00 Wib di rumah.

Marsinah mengaku bahwa selama anaknya bekerja di Negara Malaysia, Hikmatul Hasanah tidak pernah mengeluh dan dia hanya menyampaikan ingin pulang terkait Finish Kontrak namun karena Pandemi Covid-19 akhirnya dibatalkan.

"Selama di Malaysia anak saya tidak memegang Hand Phone (Hp) sendiri, sedangkan untuk komunikasi dengan keluarga hanya menggunakan Hp milik majikan perempuan dan saat komunikasinya pun selalu di dampingi oleh majikan," ungkapnya.

"Kami terakhir komunikasi langsung dengan Hasanah, yaitu pada tanggal 25 Januari 2021 sedangkan masalah kabar tidak ada masalah. Yang mengherankan buat kami, anak saya Hasanah selama di Malaysia tidak boleh memberi tahu ke keluarga tentang pekerjaannya, nama dan alamat majikannya, bahkan sampai gaji pun keluarga tidak tahu sama sekali perbulannya berapa," beber Marsinah dan Yunus juga Burhanudin sebagai ayah korban.

Dengan meninggalnya anak saya, yang belum jelas kebenarannya bahwa pihak PT. Mangga Dua Mahkota (Agen Cilacap) sudah mendatangi kerumah keluarga korban untuk melakukan mediasi, Selasa (02/02/2021) namun dalam mediasi yang dilakukan, pihak keluarga menerima dengan adanya poin dalam pernyataan yang menyatakan tidak akan mentuntut atau memperkarakan secara jalur hukum dan mengakui musibah yang terjadi adalah kesalahan korban sendiri sehingga keluarga untuk menyadari," ujarnya.

Pernyataan yang dibuat oleh pihak Perusahaan bahwa keluarga korban mengaku, awalnya tidak tahu dan setahu keluarga pernyataan yang ditanda tangani adalah surat kuasa untuk pengambilan atau pemulangan jenasah. Adapun surat pernyataan lain yang ditanda tangani tersebut keluarga tidak membaca, karena pada saat itu ayah korban (Burhanudin) memberi tanda tangan dalam kondisi sedang sakit.

Karyoto selaku keluarga korban, berharap dan menuntut pemulangan jenasah dan segala fasilitas dipenuhi oleh pihak Perusahaan dan Agency. Menuntut hak korban termasuk biaya santunan, Asuransi dan hak lainnya dan selanjutnya minta dilakukan Autopsi terhadap jenasah sesampainya di rumah duka. Tidak cukup disitu, dengan kejanggalan ini kami akan menempuh upaya hukum," tegas Karyoto.

Saat awak media menghubungi Ketua Asosiasi Cahaya Fortuna Cilacap, Vivin Eka Budi Wahyono via phone, dia mengatakan tidak bisa memberikan informasi sepenuhnya. Jangankan informasi, identitas korban saja tidak tahu.

"Kami dari pihak Asosiasi sudah berusaha koordinasi dengan pihak Kepolisian Bantarsari untuk memperoleh data agar kami nantinya bisa melakukan langkah-langkah tetapi hasilnya nihil, kami ingin tahu nama korban saja tidak diberi tau," tutur Vivin pada Kamis (04/02/2021).

"Sementara informasi yang kami dapat bahwa korban diberangkatkan melalui PT. Mangga Dua Mahkota dengan Kepala Cabang atas nama Nanang Iskandar, SIUP dari PT tersebut sudah dicabut ijinnya per Maret 2020.

Asosiasi dalam hal ini adalah sebuah wadah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sementara aturan CPMI untuk dipekerjakan disektor formal atau perusahaan berbadan hukum seperti, Pabrik, Cleaning service atau perhotelan umur minimal 18 tahun, sektor informal yang di pekerjaan adalah pekerja rumah tangga, perseorangan di Malaysia umur yang diperbolehkan adalah 21 tahun.

Dugaan sementara bahwa almarhumah (PMI) Hikmatul Hasanah saat di berangkatkan ke Singapore dan terakhir di Malaysia tidak melalui prosedur yang benar atau legal. Terpantau, ada kesan terkait kepulangan jenazah seakan ditutup-tutupi oleh beberapa pihak. 

Berdasarkan informasi yang sedianya jenazah dipulangkan pada 10 Februari 2021 sampai rumah duka namun ada penundaan dengan alasan masalah Cargo.


(Agus.M)





 

Posting Komentar untuk "Langkah Upaya Hukum Keluarga TKW Malaysia Diduga Bunuh Diri Dipertanyakan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet