Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Wartawan Media Online Mimbar Bangsa Tentang Kepala Desa Tidak Transparan Dalam Pelaksanaan DD/ADD TA 2019-2020

Nias Barat - www.perssigap88.co.id. -Melalui Bendahara Dana Desa An.Martin Daeli yang didampingi Oleh Ketua TPK Desa (Kasi pembangunan) An.Sodius Halawa di kantor kepala desa Tetehosi Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat melalui Via Handphone Bendahara Dana Desa Kepala Desa Tetehosi Menyampaikan Klarifikasi Tentang pemberitaan yang dimuat salah seorang wartawan Media online Mimbar Bangsa pada tangggal 29-01-2021 Dengan judul berita " Kepala Desa Tetehosi tidak transparan Dalam pelaksanaan DD/ADD TA.2019 dan TA 2020. Melalui Via Handphone bendahara Dana Desa, Kepala Desa Tetehosi An.Amonio Hia memohon maaf kepada kru media www.perssigap88.co.id saat kru media berkunjung/silahturahmi di kantor desa Tetehosi kamis 25/02/2021.


Dalam pembicaraan via handphone kepala desa Tetehosi An.Amonio Hia tidak dapat bertatap muka dengan kru media sigap88 dikarenakan saat ini kepala desa sedang berada dirumah sakit gunung sitoli,sehingga melalui Via Handphone bendahara Dana Desa Kepala Desa tetehosi mengklarifikasi mengenai berita yang telah dimuat oleh salah seorang wartawan Media Online Mimbar Bangsa. Ada pun yang diklarifikasi kepala desa Tetehosi mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut yang mengatakan ketidak transparan nya kepala desa dalam pelaksanaan dana desa tidak benar. Sudah jelas-jelas bahwa kami pemerintahan desa Tetehosi sangat transparansi dalam pelaksanaan DD/ADD TA.2019 dan TA.2020 dengan informasi yang tertera di papan informasi kegiatan dana desa,coba bapak lihat di kantor kepala desa yang ada bapak sekarang,ada apa tidak program program dana desa TA.2020 di papan informasi.? Ucap kepala desa dengan suara lemah dan bergetar karna kondisi kurang sehat. Memang jelas kru media sigap88 melirik kearah papan informasi yang disebut kepala desa,benar bahwa sampai saat ini informasi sesuai yang diucapkan kepala desa benar adanya. Karna mendengar suara kepala desa yang begitu lemah dari handphone sehingga kru media sigap88 meminta kepala desa untuk beristirahat demi menjaga kesehatan nya yang baru selesai operasi,tapi kepala desa menolak anjuran tersebut dengan tujuan agar lebih jelas pokok permasalahan nya pada desa kami yang dipimpin saya sendiri. Ungkap Kepala Desa.
Lanjut.. Kepala Desa mengutarakan kekecewaan nya terhadap mitra kerja (Wartawan) pemerintah desa tersebut,bukan saya tidak tau tugas dan tupoksi wartawan pak,dan wartawan pun bekerja dilapangan harus patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik/wartawan seperti yang tercantum pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 1» Mengatakan Bahwa
Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dengan Penafsiran dalam Pasal satu menjelaskan Poin :
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Didalam Pasal 3 mengatakan » Wartawan harus selalu menguji informasi untuk dapat memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Adapun Penafsiran tentang penjelasan pada pasal Tiga adalah:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Dalam pasal Tiga tersebut diatas pada poin "b" dan "c".disini sudah jelas dikatakan bahwa wartawan itu harus profesional dalam melaksanakan tugas,jangan memberitakan berita opini yang tanpa ada nya saling konfirmasi terhadap informasi yang diberikan oleh narasumber kepada yang bersangkutan,bukan memberitakan dengan akal pemikiran sendiri,sehingga dalam berita tersebut kami pemerintahan desa bisa melaporkan wartawan yang memberitakan tentang desa kami, dengan bunyi laporan pengaduan ke pihak berwajib pencemaran nama baik. Ucap kepala desa via handphone sambil mengakhiri pembicaraan serta meminta izin untuk istirahat.

Dalam hal ini juga bendahara Dana Desa An.Martin Daeli mengatakan pada saat berita tersebut terbit kami sangat terkejut dan kaget membacanya dan bertanya tanya kapan wartawan dari media mimbar bangsa masuk ke desa tetehosi,sedang kan kami setiap hari ada dikantor kepala desa, kalau dia seorang wartawan yang berpengalaman sudah pasti dia profesional dan tau kode etik dalam kewartawanan,apa lagi dalam bahasa tulisan nya dikatakan bahwa kepala desa tidak transparan Dalam pelaksanaa DD/ADD TA.2019-TA 2020 dan adanya penyelewengan DD/ADD serta beberapa item tidak tepat sasaran dalam pelaksanaan DD/ADD. Dalam tulisan pemberitaan yang dibuat kita gak ngerti apa-apa aja yang salah dalam pelaksanaan dana desa kami,gak ada perincian nya. Disini nampak bahwa wartawan tersebut hanya mendengar kan informasi/keterangan sepihak sehingga menimbulkan hal yang menyangkut pencemaran nama baik pemeritahan desa tetehosi terutama kepala desa tetehosi. Perlu saya jelaskan pada bapak dimana program DD/ADD TA.2019 adalah : 1.Pembangunan Boskafer sepanjang 7 meter. 2.Pengadaan Pembelian Satu Unit Mobil Pick Up Jenis L300 untuk pengangkutan Di desa tetehosi. 3.Pembelian satu unit teraktor untuk dapat dipergunakan masyarakat desa tetehosi khusus nya petani. Inilah item/program DD/ADD TA.2019. Dan untuk DD/ADD TA.2020. Adalah : 1.Pembuatan Pot bunga disisi pinggir jalan timbal balik (Sebelah Kiri Dan Kanan jalan) menuju kantor kepala desa dengan sebanyak 26 buah pot buang.

2.Pembangunan Tangga depan kantor kepala desa Untuk mempermudah naik ke kantor kepala desa.
3. Pembangun Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang jalan menuju arah maduhu dusun II.
4. Pengerasan jalan dan pembangun rabat beton arah maduhu dusun II.
5. Pembangunan/pembuatan Kolam renang Karamaduhu dusun II. Jadi ini lah pak pelaksanaan DD/ADD yang dimaksud itu yang TA.2019 - TA 2020. Jadi dimana kesalahan kami disini,jadi harapan kami kedepan kepada rekan rekan media dalam pembuatan berita yang benar lah jangan asal ketik aja, ucap bendahara Dana Desa kepada kru media sigap88 yang datang berkunjung di Desa tetehosi dan sambil melihat semua kegiatan yang sudah terlaksana di Desa tersebut sangat baik dan bagus karna program desa tetehosi sesuai program bapak bangsa indonesia presiden kita Ir.H.Joko widodo dalam penyaluran dana desa ke desa terpencil yang ada diseluruh indonesia untuk  mensejahterakan masyarakat dan peningkatan perekonomian desa. 



(Amonio Laia)






 

Posting Komentar untuk "Klarifikasi Terkait Pemberitaan Wartawan Media Online Mimbar Bangsa Tentang Kepala Desa Tidak Transparan Dalam Pelaksanaan DD/ADD TA 2019-2020"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet