Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIPD Masih Terkendala, Komisi III DPRD Banten Dorong Pemprov Gunakan Kembali SIMRAL

Banten, Perssigap88.co.id - Penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dinilai masih terkendala. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mendorong Pemprov kembali menggunakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL).


Ade Hidayat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten mengatakan, SIPD merupakan pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan
informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan  pembangunan daerah.

SIPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.  Pemprov Banten juga telah menggunakannya pada tahun anggaran 2021.

"Menurut kabar, se-Indonesia yang mencoba bertahan dengan SIPD hanya baru dua Provinsi, salah satunya Provinsi Banten," kata Ade usai rapat kerja Komisi III DPRD Banten bersama BPKAD Banten di Ruang Rapat Komisi III DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (22/01/2021).

Namun lanjut Ade, informasi yang ia dapatkan dari BPKAD Banten dalam pelaksanaannya SIPD masih menemui kendala, yakni pada input data yang masih bermasalah, data kadang tercampur dengan OPD yang lain di Pemprov Banten.

Kata Ade, penyempurnaan ini perlu cukup waktu. "Jika ingin sempurna dengan SIPD menunggu penyempurnaan dari pusat, dan itu butuh waktu sekitar 4 hingga 5 bulan," ucapnya.

Atas kondisi tersebut pihaknya mendorong Pemprov Banten kembali menggunakan SIMRAL sebagai bakc-up penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang masih mengalami kendala tesebut. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan program pembangunan tahun anggaran 2021 tidak terganggu.

"Kembali ke SIMRAL sebagai sistem backup dengan penyaring beberapa kegiatan yang sesuai dengan arah kebijakan penganggaran baru," lanjutnya.

Ade tak ingin Pemprov Banten bertahan menggunakan SIPD yang belum sempurna yang berakibat bisa menggangu pelaksanaan program tahun anggaran 2021.

Pihaknya menyarankan, sebaiknya BPKAD Banten sebagai leading sektor berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk kembali menggunakan SIMRAL. "Silakan BPKAD untuk kembali berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ungkapnya.

Ia menegaskan dorongan yang disampaikannya dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan anggaran tahun 2021, sehingga dapat terlaksana sesuai target yang ditetapkan.

"Pelaksanaan tidak boleh terganggu. Semua program yang ditetapkan pemerintah daerah prioritas, jadi tidak boleh ada dikesampingkan. Semua harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan," tegasnya.



 (Fay_red)




 

Posting Komentar untuk "SIPD Masih Terkendala, Komisi III DPRD Banten Dorong Pemprov Gunakan Kembali SIMRAL"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet