Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alumni Lemhannas: Perma Tidak Melarang Wartawan Meliput Persidangan

Banten, Perssigap88.co.id - Ada yang aneh terjadi pada hari  Selasa 05 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Serang, Banten saat berlangsung persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan memasukkan keterangan palsu yang disangkakan kepada terdakwa berinisial LH, salah satu direksi sebuah perusahaan bata ringan (hebel) di Cikande, Kabupaten Serang. 


Persidangan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu dihadiri tidak kurang dari 20-an wartawan dari berbagai media nasional dan daerah.

Disaat persidangan akan dimulai, salah satu perwakilan wartawan memohon izin kepada Majelis Hakim untuk dilakukan peliputan persidangan itu. Ketua Majelis Hakim, Dr. Erwantoni, SH, MH mengizinkan dilakukan peliputan dengan hanya boleh mengambil gambar statis alias foto saja, dengan merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tahun 2020, tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Menurutnya, dalam Perma itu disebutkan bahwa pengunjung, termasuk wartawan, hanya boleh mengambil foto, tidak boleh mengambil video.

"Berdasarkan Perma Nomor 5 tahun 2020, wartawan boleh meliput tapi hanya boleh mengambil gambar foto pada saat sebelum persidangan dimulai, tidak boleh mengambil video selama persidangan," ujar Hakim Ketua Erwantoni.

Tentu saja hal ini tidak dapat diterima oleh para wartawan. Namun, untuk menghormati ruang sidang dan kegiatan persidangan, para wartawan dengan terpaksa mengikuti saja arahan ‘keliru’ sang hakim yang memimpin persidangan kasus ini.

Usai persidangan, para wartawan meminta klarifikasi ke Ketua Majelis Hakim, Erwantoni, terkait pelarangan peliputan dengan perekaman video itu.

Sang hakim berkilah bahwa ia hanya menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh pimpinannya, yakni tidak diperkenankan wartawan melakukan peliputan video di ruang persidangan. 

"Tujuannya adalah untuk menjaga ketenangan dan keamanan persidangan. Berdasarkan pasal 4 Perma Nomor 5 tahun 2020, wartawan hanya boleh mengambil foto, tidak diperbolehkan mengambil video," urai Erwantoni seraya meminta para wartawan membuka dan membaca Perma Nomor 5 tahun 2020.

Ketika didesak untuk memberikan pendapat apakah Perma lebih tinggi tingkatannya dari Undang-Undang, sang hakim mengelak memberikan jawaban dan justru terkesan melempar bola dengan mengatakan bahwa Perma itu dibuat oleh Mahkamah Agung. "Silahkan pertanyakan ke Mahkamah Agung," katanya.

Para wartawan kemudian menyela, "Berarti Bapak mau mengatakan bahwa MA yang melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?" Sang hakim terlihat gagap dan emosi, dan mengatakan bahwa dia tidak bermaksud demikian. 

"Kita bukan untuk berdebat di sini, saya hanya menjelaskan bahwa Perma itu mengatur tentang protokol persidangan, dan ketentuannya tidak boleh ada pengambilan video, yang boleh itu pengambilan foto sebelum persidangan," katanya sambil terlihat menahan amarah.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut menyampaikan bahwa dirinya sangat prihatin dengan perilaku hakim itu, yang bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia saat ini dan ke depannya.

Menurut Wilson, demokrasi itu menuntut keterbukaan, transparansi, dan kejujuran dalam semua aspek. Salah satu pilar utama demokrasi adalah wartawan, yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengumpulan dan penyebaran informasi.

"Kalau dilarang-larang begitu, bagaimana mungkin wartawan dapat mengumpulkan informasi secara detail, lengkap dan kompresensif? Padahal, salah satu alat bukti dari sebuah fakta adalah hasil rekaman, baik rekaman suara, foto maupun video," beber Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa (05/01/2021).

Namun demikian, setelah membaca dan menelaah isi Perma Nomor 5 tahun 2020, kata Wilson, ternyata Hakim Erwantoni itu yang tidak teliti dan terkesan asal bunyi. 

"Hakim itu sangat perlu memahami dengan benar setiap kata, frasa, dan kalimat yang digunakan dalam sebuah peraturan, terutama Perma Nomor 5 tahun 2020.


Redaksi






Posting Komentar untuk "Alumni Lemhannas: Perma Tidak Melarang Wartawan Meliput Persidangan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet