Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perjanjian Kerja Laut, KKP Sosialisasikan Jamsos Untuk Nelayan

Banten, Perssigap88.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adakan sosialisasi Perjanjian Kerja Laut (PKL) Bagi Awak Kapal Perikanan (nelayan) di Aula Kantor Cabang Dinas (KCD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Wilayah Selatan di Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam,  Lebak, Kamis (03/12/2020). 
Hadir dalam acara tersebut, utusan dari KKP, KCD DKP wilayah selatan, utusan dari BPJS, POMAL, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Muara, Pemilik Kapal dan Nelayan.

PKL disusun dalam rangka memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan (nelayan -red) dari resiko kerja dan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda kapal perikanan dari resiko usaha.

Dikatakan Muhammad Iqbal, Koordinator Kelompok Pengawalan Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa kegiatan tersebut adalah program kementerian kelautan dan perikanan.

"Ini adalah program kementerian kelautan dan perikanan dalam rangka melindungi ABK, Nakhoda dan menjaga keberlangsungan usaha pemilik kapal, Pokoknya melindungi ABK dari kecelakaan kerja dan resiko kematian," kata Muhamad Ikbal, koordinator kelompok pengawasan kapal perikanan KKP saat diwawancarai di lokasi kegiatan. 

"Inti dari kegiatan ini ada dua, yaitu yang pertama mensosialisasikan tentang perjanjian kerja antara pemilik kapal dan ABK, dan menyebarluaskan informasi tentang jaminan ketenagakerjaan," lanjutnya. 

Dengan adanya PKL ini diharapkan nasib nelayan bisa terlindungi dari hal-hal yang tidak diharapkan akibat dari risiko pekerjaannya karena mendapat jaminan sosial dari BPJS.

Lebih jauh, Ikbal menjelaskan, "kalau menurut peraturan sebenarnya pemberi kerja punya kewajiban untuk menanggung sesuatu yang terjadi terhadap yang bekerja pada dia, dalam hal ini nelayan bekerja pada pemilik kapal. Pemilik punya tanggungan harus memberikan jaminan keselamatan kerja kepada yang kerja kepada dia. Dalam hal ini (asuransi -red) BPJS sebagai pemberi klaim ketika terjadi kecelakaan, pemilik yang bayar ke BPJS sebesar seperti itu tadi, Rp 16.000 per bulan tapi ketika terjadi sesuatu masalah, misalnya sampai meninggal dapat sekitar Rp 48 juta dari BPJS," terangnya.

Perlu diketahui bahwa, PKL adalah kesepakatan antara awak kapal perikanan dengan pemilik kapal perikanan atau operator kapal perikanan atau nakhoda kapal perikanan atau dengan awak kapal perikanan yang memuat persyaratan kerja, jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan dan musibah, jaminan keamanan serta jaminan hukum yang mengacu peraturan perundang-undangan.

Format PKL bagi awak kapal perikanan harus dilengkapi oleh pemohon sesuai dengan lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan. 


(Fay)








Posting Komentar untuk "Perjanjian Kerja Laut, KKP Sosialisasikan Jamsos Untuk Nelayan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet