Jelang Tahun Baru Satres Narkoba Polres Lebak Amankan 20 Paket Shabu
Lebak, Perssigap88.co.id - Sebanyak 20 paket Shabu diamankan Satres Narkoba Polres Lebak. Hal ini diketahui dalam Press Release Satres Narkoba Polres Lebak Polda Banten yang mengungkapkan Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu bertempat di Mapolres Lebak, Senin (28/12/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ilman Robiana, SH mengatakan menjelang Tahun baru 2021, Satres Narkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lebak.
"Kami mengungkap kasus salah satunya terkait peredaran Narkotika Jenis Shabu dengan Tersangka An ST Ala AB, umur 33 tahun, Laki-laki, Alamat Kp. pasir Jati Desa Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak"
Dikatakannya, sebelum penangkapan pihaknya melakukan lidik terlebih dahulu selama.beberapa minggu.
"Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira jam 11.30 wib di sebuah warung di Kp. Citeras Kec. Rangkasbitung, ketika Tersangka Sdr ST Ala AB sedang menunggu pembeli, yang sebelumnya kita sudah melakukan Lidik selama beberapa Minggu," ungkap Iptu Ilman Robiana,SH.
Kasat Resnarkoba Iptu Ilman Robiana,SH menjelaskan dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti.
"Dari Tersangka ST als AB Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 20 ( dua puluh) bungkus plastik bening (paket STNK) yang berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah Tas selempang warna Cokelat, 1(Satu) Unit HP Merk OPPO type A 3S Warna hitam"
Disebutkan pula bahwa tersangka baru bebas dari hukuman pada kasus yang sama, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pengendali praktek bisnis haram ini.
"Tersangka sebenarnya baru saja menjalani hukuman dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan April 2020, Shabu tersebut didapat dari Satu orang Pengendali di daerah Tanggerang yang sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran. Rencananya Shabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Rangkasbitung" jelas Iptu Ilman.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara," tegas Kasat Resnarkoba.
(Fay)
Posting Komentar untuk "Jelang Tahun Baru Satres Narkoba Polres Lebak Amankan 20 Paket Shabu"