Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terkait Netralitas ASN di Pilkada, Bawaslu Kota Cilegon Angkat Bicara

Banten, Perssigap88.co.id - Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon diduga tidak netral. Hal ini disinyalir  setelah adanya pengaduan dari salah satu tim sukses peserta Pilkada.
Komisioner Bawaslu Divisi HPP Hukum dan Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, Siswandi angkat bicara, pada Jum’at (06/11/2020).

Siswandi menjelaskan bahwa pihaknya menemukan foto di media sosial, ada aktivitas tim pemenangan salah satu kandidat.

Guna memperdalam temuan ini, Bawaslu Kota Cilegon berencana memanggil sejumlah pihak. "Kami juga memanggil pihak yang juga upload foto aktivitas itu," ujarnya.

Menurut Siswandi, meski saat ini belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan calon, namun pihaknya akan memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut.  

"Kalau memang terbukti adanya pelanggaran, tentu akan kami proses lebih lanjut. Kalau tidak termasuk pelanggaran, ini bentuk antisipasi pelanggaran dan peringatan juga bagi calon lain agar tidak melakukan kegiatan politik di tempat yang dilarang," tuturnya.

Dilain pihak, Plt. Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, tercatat 13 ASN yang diadukan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral. Ia berharap kedepannya tidak ada lagi pelanggaran oleh ASN.

“Yang ada dugaan silahkan proses oleh Bawaslu Kota Cilegon dan saya sudah menandatangani Fakta Integritas netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2020 pada (14/10/2020) lalu yang digelar Bawaslu Kota Cilegon," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Fakta Integritas ini kami taati dan patuhi. “Artinya berlaku untuk seluruh ASN yang ada di Kota Cilegon,” tutupnya kepada awak media. 



(Fay)








Posting Komentar untuk "Terkait Netralitas ASN di Pilkada, Bawaslu Kota Cilegon Angkat Bicara"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet