Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemukulan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis Merupakan Pidana Pers

Surabaya  Perssigap88 - Tindakan intimidasi, pemukulan dan ancaman terhadap jurnalis terkait pekerjaan profesi dan pemberitaan sangat dikecam Serikat Media Siber Indoensia (SMSI) Jawa Timur.
Ketua SMSI Jatim, H Samiadji Makin Rahmat SH MH, menyatakan, dalam kaitan tugas jurnalistik, maka hal itu sangat menciderai pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Terkait dengan pemberitaan ada prosedur dan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

"Jadi, terkait dengan tindakan pemukulan, intimidasi dan aksi kriminal apalagi adanya ancaman yang bisa mengancam keselamatan dari seorang jurnalis maka menjadi kewajiban aparat kepolisian untuk menindaklanjuti," tandas Makin Rahmat, SH, MH, Sabtu (7/11/2020).

Makin Rahmat menambahkan, jika iktikat baik adanya mediasi dan permintaan maaf dari pihak pelaku maupun orang suruhan yang di fasilitasi aparat adalah bagian dari penyadaran dan hal yang meringankan atas perbuatannya.

"Dalam pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 sudah jelas, yaitu menjamin kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, harus diimplementasikan sesuai dengan prinsip kode etik.

Jadi, ketentuan di pasal 18, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers yang tentu berkaitan dengan kepentingan masyarakat luar dan hak-hak publik untuk tahu," pungkas Makin Rahmat, juga Ketua LPBHNU Sidoarjo ini. 



Redaksi








Posting Komentar untuk "Pemukulan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis Merupakan Pidana Pers"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet