Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rusaknya Jalan di Jalur Trasak - Blumbungan Kembali Makan Korban

Pamekasan, Pressigap88.co.id. Lagi - lagi Kecelakaan yang disebabkan oleh rusaknya jalan kembali terjadi di Jalur Trasak - Blumbungan Kec. Larangan, Kab. Pamekasan
Korban merupakan pengendara Sepeda motor atas nama Alsa ( Perempuan 17th ) asal Ds. Ponteh Kec. Galis, Kab. Pamekasan. Dan Moh. Siddiq ( Laki - laki 45 th ) asal Ds. Karduluk, Kab. Sumenep.

Dari insiden tersebut, Kedua korban mengalami luka - luka ringan. Sedangkan motor yang dikendarainya mengalami kerusakan yang cukup parah.

Menurut saksi mata yang juga berada di lokasi kejadian kepada wartawan Perssigap88 menuturkan. Kedua pengendara tersebut berada di jalaur satu arah. 

Karena ada jalan berlobang, si pengendara ( Moh. Siddiq ) pelan seketika. Sehingga pengendara dibelakangnya ( Alsa ) tidak sempat untuk menekan rem. Ahirnya terjadilah insiden tersebut yang mengakibatkan motor milik Alsa rusak parah

" Sepeda motor yang di kendarai Siddiq itu agak cepat mas. Karena ada jalan rusak ahirnya dia menekan rem secara spontan, sehingga motor yang di belakangya benturan dengan motor yang tepat berada di depannya mas. Dan di lawan arahnya kebetulan ada mobil yang juga relatif cepat mas " jelasnya

Saksi menambahkan, bahwa kejadian tersebut semata - mata disebabkan karena rusaknya jalan yang sebelumnya juga memakan korban.

" Ini semata - mata disebabkan oleh rusaknya jalan mas " tambanya pada Rabu 28 Oktober 2020

Masyarakat sekitar berharap, agar jalan tersebut untuk segera diperbaiki, agar tidak jatuh korban berikutnya.

" Jika jalan ini tetap dibiarkan seperti ini terus mas, maka tidak menutup kemungkinan korban yang lain akan terus terjadi di jalur ini mas " keluhnya.



 Nul








Posting Komentar untuk "Rusaknya Jalan di Jalur Trasak - Blumbungan Kembali Makan Korban"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet