Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terapkan AKB, Forkopimcam Malingping Beri Sanksi Pengendara Tak Bermasker

Banten, Perssigap88 - Perbup Kabupaten Lebak Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah mulai diterapkan sejak 9 September lalu. Forkopimcam Kecamatan Malingping rutin lakukan razia masker di beberapa titik kegiatan. 

Razia masker kali ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk yang ke-3 kalinya diikuti unsur Forkopimcam Malingping yakni camat Kecamatan Malingping, unsur Polsek Malingping, dan Danramil 0313/Malingping berikut jajarannya serta Kepala Puskesmas Malingping dan beberapa stakeholder lainnya. Selain itu, razia masker ini pun akan dilakukan secara kontinu selama satu bulan terhitung mulai 15/09/2020 - 14/10/2020.

Guna mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi peraturan pemerintah, pada pelaksanaan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) razia masker kali ini pengendara dan penumpang yang tidak memakai masker diberikan sanksi edukasi sosial dan mencintai tanah air diantaranya mencintai kebersihan memungut sampah, mengucapkan Pancasila, memberi hormat, dan berjanji untuk mematuhi protokol kesehatan.

Danramil 0313/Malingping, Kapten (Arm) Zainul Arifin mengatakan, kegiatan Razia masker yang dilakukan Forkopimcam Malingping merupakan tahap ke-3 (tiga). Hal ini bertujuan agar masyarakat membiasakan diri menjaga kesehatan dan kebersihan serta disiplin pada aturan. 

"Untuk hari ini ada 32 orang pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan bagi para pelanggar berbentuk edukasi, diantaranya disuruh memperagakan cara menghormat bendera, mengucapkan Pancasila, dan mengambil sampah yg ada di sekitar lokasi," kata Zainul, Selasa (15/09/2020).

Zainul berharap, masyarakat bisa mematuhi aturan dan instruksi yang dikeluarkan pemerintah agar terhindar dari wabah Covid-19, apalagi Provinsi Banten sudah menerapkan PSBB. 

"Kami berharap masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan Perbup 28 tahun 2020, dan bagi pelanggar akan diberikan sanksi tegas, hal ini kami lakukan agar masyarakat memiliki disiplin hidup dan terhindar dari penyakit," tutur Zainul. 

Diketahui, dari jumlah 32 orang yang terjaring razia tersebut terdapat 2 orang yang disuruh pulang kembali untuk istirahat di rumahnya dikarenakan terlihat kondisi fisiknya mengkhawatirkan dan dari hasil pengukuran suhu tubuhnya mencapai 37,6 derajat.
  
"Hasil dari razia selama satu jam tersebut terdapat 2 (dua) orang yang disuruh kembali pulang untuk istirahat di rumahnya karena kondisi fisiknya seperti kurang fit dan suhu tubuhnya tinggi mencapai 37,6 mendekati angka 38 derajat," kata Ade salah seorang petugas dari Satpol PP Malingping. 



(Fay)






GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Terapkan AKB, Forkopimcam Malingping Beri Sanksi Pengendara Tak Bermasker"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet