PSBB Kabupaten Lebak Tunggu Iizin Dari Pusat
Banten, Perssigap88 - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, PSBB akan dilaksanakan di Lebak jika ada surat izin dari pemerintah pusat,
sementara instruksi melalui surat keputusan (SK) Gubernur Banten belum mendapat izin dari pemerintah pusat. Sehingga Kabupaten Lebak belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serentak sebagaimana yang dilakukan sejumlah daerah di Banten.
Saat ini, kata Iti, yang ada hanya SK PSBB dari Gubernur Banten. Sementara surat rekomendasi PSBB untuk Kabupaten Lebak dari Tim Gugus Tugas Pusat belum ada.
Kata Iti, pihaknya menunggu surat itu dulu sebelum melaksanakan PSBB.
"Pak Gubernur sudah mengeluarkan SK, tinggal menunggu surat dari pusat bahwa Banten ditetapkan PSBB," ucapnya.
Jika sudah ada rekomendasi dari Pusat, lanjut Iti, pihaknya sudah siap melaksanakan PSBB berserta pembatasan-pembatasan lain di wilayahnya.
Sementara belum dilakukan PSBB, Iti mengatakan, Lebak mengoptimalkan Peraturan Bupati (Perbup) No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan mulai diterapkan pada 9 September 2020 kemarin.
Dalam Perbup tersebut diatur mengenai kewajiban menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dengan sanksi denda mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 25 juta.
(Fay)
GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp
Posting Komentar untuk "PSBB Kabupaten Lebak Tunggu Iizin Dari Pusat"