Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lomba Mancing Langgar AKB, Pelemahan Terhadap Perbup No 28 Tahun 2020

Banten, Perssigap88 - Ketua Panitia Lomba Mancing Rawa Apel dipanggil Camat Kecamatan Malingping, Cece Saputra pada Rabu (09/09/2020). Pemanggilan tersebut berkait kegiatan lomba mancing di Rawa Apel yang diselenggarakan PT Pandji Waringin ditengah gencarnya sosialisasi Perbup No 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Cece Saputra, Camat Malingping, Kabupaten Lebak menerangkan bahwa pihak Panitia Mancing Rawa Apel PT Pandji Waringin sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

"Mereka sudah kami panggil, dan diperingati. Perihal ada kegiatan Minggu (06/09/2020) lalu disituasi Covid-19 seharusnya pihak perusahaan mengkonfirmasi kepada pihak Pemerintah Kecamatan Malingping," ucapnya.

"Pihak panitia sudah kami tegur dan kami peringati untuk mematuhi protokol Covid-19," ujarnya lagi.

Ditanya soal sanksi Perusahaan PT Pandji Waringin yang melanggar Covid-19, Cece Saputra menjawab bahwa Perbup Nomor 28 Tahun 2020 baru tahap uji coba belum pada penegakan sanksi.

"Mulai lusa (Kamis, 09/09/2020 -red) penerapan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 kami berlakukan di wilayah Kecamatan Malingping," jawabnya.

Terpisah, dihubungi media via WhatsApp, Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana menyampaikan bahwa jika ada perlombaan disituasi Covid-19 diindikasi melanggar protokol kesehatan Covid 19 dapat dibubarkan, sesuai Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan.

"Mulai tanggal 9 September 2020, Perbup Nomor 28 mulai masuk tahapan penegakan sanksi secara bertahap sesuai petunjuk teknisnya," ucapnya pada Kamis (10/09/2020).

Berita terkait:
https://www.perssigap88.co.id/2020/09/ironis-lomba-mancing-tak-gubris-perbup.html

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Eli Sahroni menyayangkan ada perusahaan yang mengangkangi keputusan Pemerintah Daerah. Menurutnya, sikap perusahaan yang demikian layak untuk dievaluasi keberadaannya di Banten.

"Hanya memberikan teguran itu merupakan bentuk pelemahan Perbup Covid 19. Mestinya tak hanya ditegur, tapi diberikan catatan serius karena ini menyangkut wabah yang serius pula," imbuhnya.

Hingga berita ini dilansir, pihak panitia mancing Rawa Apel PT Pandji Waringin tidak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media. 




(AH/Red)




GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Lomba Mancing Langgar AKB, Pelemahan Terhadap Perbup No 28 Tahun 2020"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet