Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua PWI Banten Imbau Wartawan Taati Protokol Kesehatan

News    Perssigap88 - Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada Senin (07/09/2020), total kasus Covid-19 di Banten tercatat sebanyak 3.264 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.269 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 117 orang meninggal dunia.

Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten pada Senin (07/09/2020).

Mencermati fenomena covid 19 yang terus melonjak tersebut, Ketua PWI Banten Rian Nopandra berpesan agar para awak media di banten, khususnya anggota PWI se-Banten, dapat lebih menaati protokol kesehatan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Wartawan harus lebih selektif untuk liputan lapangan. Media juga harus membekali pekerja media dengan hand sanitizer, masker, dan face shield," ujar pria yang akrab disapa Opan ini, Rabu (09/09/2020).

Ditambahkan Opan,  semua organisasi pers, termasuk PWI  selalu mengingatkan, mengimbau, serta menyampaikan prosedur tetap peliputan selama pandemi Covid-19.

"Jadi kedisiplinan dan komitmen untuk menjalankan protokol kesehatan dan "physical distancing" perlu lebih ditekankan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," pungkas Opan seraya menyebut PWI Pusat juga telah mengeluarkan 13 poin standar operasional prosedur (SOP) bagi wartawan dimasa pandemik covid 19 saat ini.

13 poin SOP yang dikeluarkan PWI Pusat dalam peliputan Covid 19 

1. Wartawan dalam meliput berita Covid-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan bahan pemberitaan. Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan  terjangkit Covid-19  dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena Covid-19.

2. Wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal Covid-19. Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja  membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahayakan  masyarakat luas.

3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam  status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19 tidak melakukan  liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya.

4. Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan.

5. Wartawan tidak mewancarai tatap muka langsung dengan penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference. Selain lebih dahulu harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien Covid- 19 tersebut.

6. Wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah, dan pelanggaran, kesusilaan dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan sumber asal video tersebut. 

7. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus Covid19 yang belum terverifikasi keakuratannya  serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan sumbernya.

8. Wartawan tidak mewancarai dan menyebut identitas anak penderita Covid-19.

9. Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa, selama  wabah Covid19 masih berlangsung, tidak melakukan liputan langsung ke rumah          sakit. Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau  mengurus jenazah korban Covid-19. Khusus untuk meliput area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 m dari arena kamar jenazah dan jenazahnya.

10. Wartawan dalam meliputi kasus Covid-19 harus mengambil jarak minimal 2 m dari  objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber.
Wartawan selama masih tersebarnya wabah Covid-19 tidak menghadiri temu pers (konprensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak.

11. Wartawan dalam pemakaian drone untuk peliputan Covid-19 tidak mengganggu  suasana tempat perawatan pasi




GMAIL REDAKSI : syamsul.hidayat@perssigap88.co.id HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Ketua PWI Banten Imbau Wartawan Taati Protokol Kesehatan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet