Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

" Bejat " Diduga Oknum Polisi Perkosa Anak Di Bawah Umur

Kalimantan  Perssigap88 -  Sungguh bejat apa yang di lakukan oleh seorang oknum polisi yang berada di Kalimantan ini tepatnya di kota Pontianak provinsi Kalimantan barat, bahkan yang awak media tahu ternyata oknum polisi yang memperkosa (Bunga) nama samaran tersebut adalah seorang polisi yang bertugas di lantas polres Pontianak.

Gambar ilustrasi

Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin membenarkan oknum polisi cabuli anak 15 tahun tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka ungkap kopolres pada awak media pada hari Selasa (15/9/2020).

" Begini awal mula Bunga Di perkosa oleh oknum polisi tersebut "

Saat Bungan menaiki sebuah sepeda motor dengan cara berboncengan dengan temannya tersebut, di berhentikan atau bisa di bilang dicegat oleh oknum polisi bejat itu, karena Bungan bersama temanya itu tidak memakai helem saat mengendarai sepeda motor, sehingga polisi itu memberikan surat tilang yang harga tilangan nya itu sebesar 250 ribu rupiah yang di minta pada Bunga.

Karena tidak membawa uang kes untuk pemenebus tilangan tersebut teman bunga di suruh pulang untuk mengambil uang denda tilang tersebut kerumahnya akan tetapi ada satu sarat dari oknum polisi tersebut, " Bungan harus di tinggal di tempat polisi bejat itu tadi dengan alasan supaya tidak kabur, namun bunga tidak menyangka ternyata bunga oleh oknum polisi bajingan tersebut, malah di bawa ke sebuah hotel yang berada di kota Pontianak.

Terungkapnya kasus asusila yang di lakukan oleh oknum polisi tersebut saat orang tua Bunga melaporkan kejadian memalukan atas apa yang menimpa kepada anaknya itu yang saat ini masih berusia 15 tahun tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin membenarkan terhadap oknum polisi cabuli anak 15 tahun tersebut telah ditetapkan jadi tersangka katanya.

Komarudin mengungkapkan juga bahwa  kasus pencabulan tersebut mencuat, berawal dari laporan orang tua korban pada Selasa (15/9/2020), diduga karena hingga sore anaknya yang bernama Bunga tersebut belum kembali kerumahnya. Sehingga dilakukan upaya untuk melakukan pencarian hingga akhirnya diketahui anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak itu.

Tersangka sendiri yaitu oknum polisi tersebut diancam dengan pasal 78 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.




Redaksi






GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "" Bejat " Diduga Oknum Polisi Perkosa Anak Di Bawah Umur"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet