Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aliansi Mahasiswa Pandeglang Kembali Demo PLTU Banten 2 Labuan

Banten, Perssigap88 - Aliansi Mahasiswa dari organisasi AGMI, AMIRA, GPMI, HIMPARAN, LKP2M BANTEN, JPMI, KOPRMA GPII yang tergabung dalam Pasukan Siap Bersatu Bergerak (PSBB) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kembali melakukan unjuk rasa di depan Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan Operation And Maintenance Services Unit.



Aksi unjuk rasa tersebut kembali dilakukan untuk menyampaikan gagasan di muka umum yang merupakan sebuah hak kebebasan bagi seluruh warga negara Indonesia berkaitan dengan beberapa persoalan yang terjadi hingga saat ini masih menjadi polemik diantaranya berkaitan dengan Ketidakterbukaan Informasi Publik dan besarnya Anggaran Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kami kembali melakukan unjuk rasa (demo) di depan Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan Operation And Maintenance Services Unit, sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakterbukaan informasi publik dan besarnya anggaran corporate social responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang diberikan terhadap masyarakat sekitar yang terdampak, dan kecamatan-kecamatan penyanggah," kata Entis Sumantri, Koordinator Lapangan Aksi dari organisasi PW JPMI dalam orasinya di depan PLTU Banten 2 Labuan yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Jum’at (18/09/2020).

Koordinator Lapangan Aksi dari organisasi PW JPMI itu menduga bahwa PLTU Banten 2 Labuan telah merusak ekosistem Alam dan Lingkungan Hidup dan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang "Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup sesuai di amanatkan dalam pasal 28 H UUD Negara RI tahun 1945" bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Bahkan PLTU 2 labuan adalah Holding dari BUMN yang dimana Badan Usaha Milik Negara sudah diatur dalam UU No 19 Tahun 2003, dalam Undang-Undang No 40 tahun 2007 Pasal 74 (1) "Tentang Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan".

"PLTU Banten 2 Labuan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) karena Indonesia Power merupakan salah satu anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagai perusahaan pembangkit tenaga listrik independen yang berorientasi bisnis murni dengan kegiatan utama bisnis perusahaan saat ini yakni fokus sebagai penyedia tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik dan sebagai penyedia jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang mengoperasikan pembangkit yang tersebar di Indonesia, tetapi fakta dilapangan CSR sesuai hasil informasi dan pemantuan pengalokasiannya kepada mssyarakat, serta kecamatan-kecamatan penyangga dikelola secara tidak transparan," ungkap Entis Sumantri.

Entis Sumantri menegaskan agar Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan transparansi dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR).

"Transparansi dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), dan pengalokasiannya kepada masyarakat harus dilakukan agar tanggung jawab sosial perusahaan dalam pengalokasiannya diketahui dengan jelas dan sesuai dengan aturan," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Fikri Anidzar, selain harus mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan transparan, tanggung jawab sosial perusahaan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan.

"Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggung jawab sosial perusahaan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk menciptakan citra positif di masyarakat," papar Fikri Anidzar, Koordinator Lapangan Aksi dari Korpma GPII.

Fikri Anidzar menyampaikan, sebagaimana dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 ayat (4) pasal 74 sebagai pelaksanannya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud adalah PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2.





GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Aliansi Mahasiswa Pandeglang Kembali Demo PLTU Banten 2 Labuan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet