Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Sesuai dengan Suasana Kebathinan Masyarakat, IMC Menilai Perbup No 28 Tahun 2020 Akan Mandul

Banten, perssigap88.co.id - Langkah Bupati Lebak Iti Octavia Jaya Baya dinilai Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) dalam menangani Covid-19 dengan menerbitkan Perbup nomor 28 tahun 2020 dianggap terlalu berlebihan. 


Perbup tersebut akan mandul karena tidak sesuai dengan suasana kebathinan masyarakat. Masalahnya, ada beberapa pasal krusial yang cenderung ambigu dan tidak bisa diterapkan dengan kondisi di lapangan.

Ketua Umum IMC, Galih Januar Pamungkas memaparkan, memutus mata rantai penularan Covid-19 adalah suatu keharusan, akan tetapi tidak dibuat secara berlebihan. Menurut Galih, dengan diterbitkannya Perbup nomor 28 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB), ada kesan yang kurang pas.

"Saya ingin tanya masa berlaku perbup 28 itu sampai kapan? Apa selamanya? Kalau sifatnya hanya sementara saya rasa cukup dengan surat edaran saja, ga perlu Perbup," kata Galih kepada perssigap88.co.id, Selasa (18/08/2020).

Dijelaskan Galih, ada beberapa pasal yang rancu seperti halnya pada bagian ke-dua tentang Kegiatan Keagamaan pasal (12). Menurutnya, isi dari pasal (12) tersebut sangat berlebihan, karena mengatur sampai ke wilayah peribadahan, padahal ibadah itu tidak tidak perlu diatur oleh Perbup dan merupakan kewajiban bagi orang yang beragama.

"Dalam ranah peribadahan, kita dibingungkan dengan kapasitas 50 % dari tempat ibadah. Dalam Agama Islam ada yang namanya shalat Jum'at, apakah ketika melaksanakan ibadah tersebut yang 50% shalat di Masjid, kemudian yang menjadi pertanyaan selanjutnya yang 50 % nya lagi dimana? Apakah tidak shalat jumat? Kemudian dalam Islam ada yang namanya istigotsah, karena konteks disini tidak disebutkan ibadah yang seperti apa? Maka Perbup ini akan menjadi mandul karena banyak pertentangan dengan kenyataan dilapangan," tandasnya.

Terkait kewajiban menggunakan masker, menurut Galih harus ada kejelasan daerah mana saja yang sudah ditetapkan sebagai zona tidak aman karena wabah Covid-19. Sebab kata Galih, penggunaan masker yang tidak pada tempat dan tepat penggunaannya juga bisa menimbulkan suatu masalah baru.

Galih beralasan, ia mengkritisi Perbup tersebut lantaran prihatin dengan kenyataan kondisi Lebak saat ini. Perbup yang terbitnya dibiayai dari APBD Lebak ini akan jadi mubadzir, jika kenyataannya kurang pas untuk diterapkan.

"Sayang saja kan, lebih baik anggarannya digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak lagi," tuturnya.




 (Fay)




HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Tak Sesuai dengan Suasana Kebathinan Masyarakat, IMC Menilai Perbup No 28 Tahun 2020 Akan Mandul"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet