Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pro-Kontra Larangan PETI di Kecamatan Cibeber Tuntut Kepastian WPR

Banten, perssigap88.co.id  - Larangan dan penutupan pertambangan tradisional atau yang disebut Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, menuai pro-kontra. 

Foto ilustrasi penembangan mas liar (peti)

Menurut pihak penambang pelarangan ini telah berdampak terhadap merosotnya pendapatan ekonomi masyarakat.

Kelompok penambang mengklaim, mayoritas masyarakat Cibeber semenjak jaman Belanda mata pencahariannya bergantung dari pertambangan emas PT Antam Cikotok Tbk (berlokasi di Kecamatan Cibeber), karena kontur tanah berupa pegunungan dan hanya sedikit lahan yang dapat dipergunakan untuk lahan pertanian.

Oleh karenanya, mereka berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi dengan cara menyediakan dan memberikan kemudahan perijinan yang dapat ditempuh oleh masyarakat, seperti kepastian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kepala Desa Cibeber Jalu Harto kepada wartawan mengatakan, masyarakat bersama pemerintah desa telah mengajukan penunjukkan WPR kepada pemerintah Provinsi Banten, agar secepatnya dapat menentukan area WPR. 

“Sebetulnya masyarakat bukan tidak sadar hukum atau tidak mau taat terhadap aturan, karena masyarakat juga tentunya ingin melakukan kegiatan usaha dengan nyaman dan aman sesuai dengan peraturan yang ada, tapi pemerintah yang lambat merespon aspirasi dan harapan masyarakat untuk menentukan WPR," ujar Jalu Harto.

Menurutnya, sesuai Pasal 124 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian dirubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, bahwa apabila di sebuah wilayah telah dilakukan penambangan selama 15 tahun berturut-turut, maka pemerintah wajib menetapkan wilayah tersebut menjadi WPR. Sementara untuk wilayah Cikotok (Cibeber) ini belum ada.

“Sejak jaman Belanda rakyat sudah melakukan pertambangan di wilayah Cikotok, Cibeber. Jadi sudah sepantasnya wilayah Cibeber ini secepatnya di tetapkan menjadi kawasan WPR. Kami pun sudah bertemu Wabup dan juga ESDM Provinsi mengajukan WPR, tapi sampai saat ini belum juga ada kepastian," jelas Jalu Harto.

Sementara pegiat Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Lebak, Andri kepada wartawan berharap, pemerintah agar dapat memperhatikan nasib masyarakat Cibeber yang saat ini kehilangan mata pencahariannya.

"Pertambangan bagi masyarakat Cibeber adalah merupakan mata pencaharian yang sudah terjadi turun menurun sejak nenek moyang. Warga di sini banyak yang menggantungan hidupnya dari tambang dan tidak memiliki kegiatan usaha yang lain. Oleh sebab itu, dengan ditutupnya pertambangan, mereka sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkap Andri.

Dalam hal ini pihaknya khawatir jika tidak segera diberi WPR akan menimbulkan gejolak sosial dan meningkatnya angka kriminalitas di wilayah Cibeber.

“Kami akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat ini, dan apabila permohonan dan pengajuan kami ini terus tidak mendapat tanggapan pemerintah, terpaksa kami akan melakukan aksi," katanya.

Berbeda, pegiat lingkungan di Baksel, Wijaya D Sutisna kepada wartawan justru berpendapat sebaliknya. Sutisna beranggapan alasan praktek para penambang liar itu dari jaman Belanda hanya mencari pembenaran, padahal apapun alasannya kegiatan PETI ilegal itu tidak dibenarkan.

"Ya silahkan saja beralasan, karena kita tau bahwa mereka berpraktek nambang jelas ilegal karena akan berdampak bagi masa depan lingkungan di sana, misalnya rawan longsor dan polusi limbah kimia. Jadi kalau mengklaim turun temurun, itu justru yang melakukannya dulu hanya segelintir kaum urban yang notabene bangsa kolonial. Jadi tolong jangan cari pembenaran," jelas Sutisna.

Kata Sutisna, segelintir warga Cibeber pada menambang justru dimulai saat PT Antam Tbk yang all out, karena secara ekonomis area tambang di sana sudah tidak menguntungkan dan juga pertimbangan lingkungan. Kemudian disusul dengan kebijakan pasca tambang.

"Jadi masyarakat yang turun jadi penambang itu dimulai pasca PT Antam awal Tahun 2000 an hengkang, di momen itulah masyarakat mulai pada turun ke hutan untuk nambang secara ilegal tanpa kajian amdal. 



Jadi





HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Pro-Kontra Larangan PETI di Kecamatan Cibeber Tuntut Kepastian WPR"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet