Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Merasa Surat Rekomendasi Dipersulit, Calon Agen e-Warong Ngaku Kecewa

Banten, Perssigap88.co.id - Minimnya transaksi yang dilakukan keluarga penerima manfaat (KPM) membuat pemilik agen e-warong milik mengambil keputusan. Hal itu dilakukan Asep untuk mundur dari pelayanan kebutuhan KPM Program sembako (BPNT-red), secara resmi pertanggal 02 Juli 2020, dan memilih melanjutkan usaha warung sembako melayani kebutuhan masyarakat tanpa harus berurusan dengan regulasi sebagai agen e-warong. 



Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, dari 539 KPM yang ada di Desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, hanya tujuh orang saja yang belanja di agen e-warong milik Asep. Sebab itu, ia memilih mundur dari keagenan program sembako dan menyerahkan kembali mesin EDC (electronic Data Capture) milik BRI.

Kepada wartawan Asep mengaku, sebagai kesiapan agen e-warong yang bertugas melayani KPM, ia telah menyiapkan dengan memenuhi kelengkapan komoditi di warung sembako miliknya, yang sekaligus menjadi agen e-warong. Sementara, sesuai Pedoman Umum Bantuan Pangan non Tunai (Pedum BSP), dituliskan bahwa agen maksimal melayani 250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

"Saya kesulitan menjual stok komoditi yang sudah saya siapkan untuk menyambut KPM BSP itu. Akhirnya saya mengundurkan diri untuk menjadi agen penyedia Bansos Pangan. Surat pengunduran diri bermaterai, sudah dierahkan kepada pihak Bank BRI, termasuk mesin EDC yang dititipkan pihak Bank, saya serahkan kepada petugas Bank yang datang ke rumah saya," ujar Asep, kepada wartawan, Jumat (14/08/2020).

Kemunduran Asep sebagai agen e-warong, ternyata ada yang telah siap menggantikannya secara mandiri, untuk melayani kebutuhan KPM. Namun, Imam Sowan, yang dikabarkan calon agen pengganti ini, merasa pengajuannya sebagai agen e-warong dipersulit.

"Betul kang, saya coba kembali mendaftarkan diri sebagai agen pengganti. Saya pikir, saya cukup layak menjadi agen BSP. Karena saya sudah memiliki EDC sejak lama menjadi nasabah BRI dengan warung sembako malah. Kalo perlu dibicarakan dibanding agen Winda dan Asep. Kalau menurut saya, saya jauh lebih layak," kata Imam, Sabtu (15/08/2020)

Imam juga mengatakan, bahwa dirinya dan Asep, memiliki EDC setelah ditunjuk jadi agen. Bahkan sebelumnya, klaim Imam, ia dan Asep sudah lama berusaha di warungan sembako yang melayani konsumen umum, seperti yang dimuat dalam ketentuan Pedum BSP.

"Tapi saya paham, mungkin setiap keputusan pasti memiliki kepentingan yang beragam," imbuh Imam.

Sebagai bentuk keseriusan, lanjut Imam, dirinya sudah berkordinasi dengan pihak Bank BRI. Namun dari pihak bank BRI menyarankan untuk meminta surat rekomendasi dari Kades, TKSK dan Camat sebagai syarat utama untuk menjadi agen.

"Padahal agen Asep yang sudah mengundurkan diri, dirinya mengetahui tanpa rekomendasi kades TKSK dan Camat," ujar Imam.

Kendati demikian, Imam mengaku dirinya tetap mengikuti prosedur yang ada saat ini. Namun ketika meminta rekomendasi dari Kepala Desa Ciparahu, dirinya merasa dipersulit. Sebab, sudah satu bulan belum ditandatangani.

"Ko giliran saya harus ada rekomendasi tertulis. Ini sangat aneh menurut saya. Kalau bukan untuk mempersulit saya, apa tujuannya? Padahal agen Neneng Winda, semua orang tahu bahwa dia adalah istri jaro. Mungkin tidak sesulit ini," katanya.

Sementara TKSK Cihara Toni Triswandi mengatakan, sebagai bagian dari Tim Koordinadi Bansos Pangan tingkat kecamatan, dirinya tidak pernah mempersulit. Karena siapapun yang ingin menjadi agen tetap akan diberi persetujuan, ketika sudah mendapat rekomendasi dari Kepala Desa.

"Kami dari Tim Kordinasi Bansos Pangan tingkat Kecamatan tidak pernah mempersulit siapapun yang ingin meminta rekomendasi. Asal Kades setempat sudah menandatangani rekomendasinya. Kami pasti menandatanganinya juga,  dan soal pak Imam coba dikoordinasikan lagi ke Kadesnya. Mungkin saja Kades ada jawaban lain untuk penunjukan agen bukan maksud mempersulit," ungkapnya.

Sementara, sampai berita ini dimuat, wartawan belum dapat mengkonfirmasi pihak Bank BRI dan Kades Ciparahu. 



(tim)





HATI-HATI MUDUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Merasa Surat Rekomendasi Dipersulit, Calon Agen e-Warong Ngaku Kecewa"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet