Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kades Kadur H.S Keluarkan Stakmen Terkait Pemberitaan Bantuan Ternak Didesanya

Pamekasan, perssigap88.co.id  - Terkait Bantuan ternak yang bernilai ratusan juta ke Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan yang sudah di beritakan oleh media ini seminggu yang lalu berjudul "Bantuan Hibah Ternak Ratusan Juta Desa Kadur Pamekasan Entah Kemana" hingga saat ini masih tidak ada kejelasan, Kades terpilih desa Kadur mengeluarkan stakmen nya di Media sosial Facebook saat berita tersebut di bagikan ke media sosial.



Stakmen yang di keluarkan dalam group Fecebook Pamekasan Hebat itu, Kades terpilih Kadur H. S (inisial) merasa keberatan dengan adanya kasus yang menimpa desanya itu.

" Saya sebagai orang tua masyarakat Desa Kadur merasa keberatan dengan adanya kasus seperti itu ungkap dia di komin Facebook nya "

H. S berharap agar segera membawa dugaan korupsi yang menimpa desanya tersebut, di bawa keranah hukum dan yang mempunyai hak untuk mengungkap kasus tersebut kata nya di postingan. 

" Saya berharap, jika berita itu benar adanya dan sudah jelas serta lengkap bukti - bukti dari bantuan itu, agar diserahkan kepada pihak yang berwajib" tegasnya hari Kamis 13 agustus 2020.

" Sedangkan bantuan berbentuk ternak yang di berikan oleh Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017 melalui dinas peternakan Provinsi yang nilainya ratusan juta tersebut, H. S masih menjabat sebagi anggota Legislatif Daerah di Pamekasan "

Group Facebook " Pamekasan Hebat " merupakan salah satu sarana untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat pamekasan pada khususnya.



Nul/Red



MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Kades Kadur H.S Keluarkan Stakmen Terkait Pemberitaan Bantuan Ternak Didesanya"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet