Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ditreskrimum Polda Jateng Enggan Berikan Keterangan Terkait Klarifikasi Polemik Di Gedungborang

Cilacap  perssigap88.co.id     - Kisah yang "Berhubungan dengan Kedungborang yang bertempat di hutan lokasi milik Departemen Kehutanan yang sedang di sengketa kan yang masuk pengelolaan area Perhutani KPH Banyumas Barat, pihak Polda Menindak lanjuti pangilan saudara EN, CT, dan SD (inisal) kaitan atas aduan STN (inisial) dugaan tindak pidana pengrusakan dukumen yang di tuduhkan pada EN dan CT, sekaligus adanya laporan tentang pengrusakan dokumin leter C tanah yang di aku oleh STN adalah milik nya.


Saat itu Ditreskrimum Polda Jateng meminta ijin untuk meminjam ruangan Reskrim Polsek Bantarsari Cilacap untuk di gunakan sebagai tempat klarifikasi pengaduan STN mengenai tuduhan penggelapan dokumen, pada hari Jum'at (07/08/2020) kemarin.

Di waktu yang sama EN dan CT menolak tuduhan bahwa dirinya membawa Surat leter C milik STN dan juatru EN dan CT merasa heran kalau STN mengaku memiliki surat leter C itu karena yang berhak memiliki dan menyimpan surat leter C adalah pihak pemerintahan Desa sebagai arsip desa bukan perorangan seperti STN, "jelasnya saat di konfirmasi oleh awak media.

Lanjut EN dan CT balik bertanya " Darimana asal usul STN itu mendapatkan Surat tanah berbentuk leter C karena surat leter C seharusnya tetap milik Desa, bukan berada di perorangan dikarenakan EN dan CT tidak tahu menahu surat leter C milik STN tersebut. "Jesanya.

Undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum no B/1526/VII/ RES.1.9/2020/Ditreskrimum, yang menjadi sebuah pertanyaan besar bagi para warga adalah darimana STN mengaku memiliki leter C karena yang seharusnya menyimpan surat dokumen leter C itu seharusnya sebagai arsip yang berada di kantor pemerintahan Desa.

Awak media meminta keterangan hasil klarfikasi kepada anggota Ditreskrimum Polda Jawa Tengah tentang perihal klarifikasi penggelapan Dokumen berupa leter C yang sedang di tangani sekarang ini, namun sayangnya anggota Ditreskrimum Polda Jawa tengah yang mengklarifikasi EN dan CT tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang ada di lokasi tepatnya di kantor Polsek Bantarsari Cilacap.

Hingga sampai anggota Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meninggalkan Polsek Bantarsari para awak media yang berada di lokasi Polsek Bantarsari memburu tanggapan tentang adanya Video yang beredar di media sosial berupa rapat komunitas Kedung borang bersatu pimpinan KMY tentang rencana pungutan uang dari para petani penggarap lahan oleh ketua komunitas tani Kedung borang bersatu guna pembiayaan kedatangan penyidik Polda Jawa Tengah yang pernah di tulis oleh Wak media ini, dari pihak anggota Ditreskrimum Polda Jawa tengah juga enggan memberikan tanggapannya.



Redaksi




HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI


WARNING : WARTAWAN KAMI DIBEKALI ID CARD DAN SURAT TUGAS JIKA ADA YANG MENGAKU DARI WARTAWAN KAMI TAPI TIDAK BAWA KARTU PENGENAL YANG DI SEBUTKAN DI ATAS TOLONG HUBUNGI REDAKSI DI NOMER TELFON WATSAPP : 085231450077 TERIMAKASIH ATAS INFORMASINYA KAMI UCAPKAN.

Posting Komentar untuk "Ditreskrimum Polda Jateng Enggan Berikan Keterangan Terkait Klarifikasi Polemik Di Gedungborang"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet