Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Penuhi Syarat Formal, Gugatan Dicabut Bisa Kembalikan Kepercayaan Terhadap Bank Banten

Banten perssigap88.co.id  -  Setelah pada sidang pertama Pihak Penggugat mengajukan Permohonan Pencabutan Gugatan, pada lanjutan Persidangan Gugatan Perkara Perdata No.70/Pdt.G/2020/PN.Srg berkaitan dengan Pemindahan RKUD Pemprov Banten di Pengadilan Negeri Serang masuk pada sidang yang ke-2 dengan dipimpin oleh Hosianna Mariani Sidabalok, selaku Ketua Majelis Hakim serta Arief Hakim Nugraha dan Guse Prayudi selaku anggota  dengan agenda pembacaan Putusan Penetapan Majelis Hakim yang memutus menerima permohonan Pecabutan Gugatan dari pihak Ojat, Ikhsan ahmad dkk selaku Pihak Penggugat.

Ketua Tim Pengacara / Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro, SH., CLA dalam Press releasnya tertanggal 01 Juli 2020 tertulis:
Menyikapi hal tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kami menghormati dan mengapresiasi Putusan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang telah mengesahkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan Pihak Penggugat.

2. Kami memandang bahwa pencabutan Gugatan oleh Pihak Penggugat adalah disebabkan  *Pihak Penggugat baru menyadari kelemahan gugatannya* yang  tidak memenuhi syarat formal yuridis karena kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak memasukan BGD sebagai pihak dalam Gugatan padahal dalam Perda No.5/2013  penambahan dana penyertaan modal dari Pemprov Banten ke Bank Banten harus melalui BGD sebagai Induk Perusahaan Bank Banten (holding company).

3. Disisi lain kami turut mengapresiasi pencabutan Gugatan oleh pihak Penggugat karena  menghentikan kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bank Banten dan mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten.

(Fay/red)


HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI


WARNING : WARTAWAN KAMI DIBEKALI ID CARD DAN SURAT TUGAS JIKA ADA YANG MENGAKU DARI WARTAWAN KAMI TAPI TIDAK BAWA KARTU PENGENAL YANG DI SEBUTKAN DI ATAS TOLONG HUBUNGI REDAKSI DI NOMER TELFON WATSAPP : 085231450077 TERIMAKASIH ATAS INFORMASINYA KAMI UCAPKAN.
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet