Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Beretika, Lelucon Saat Persidangan Timbulkan Adu Mulut Antara Saksi dengan Kuasa Hukum Tergugat

Banten, Perssigap88.co.id - Tata Tertib persidangan di pengadilan seyogyanya dipatuhi oleh semua pihak yang sedang berperkara agar hakim bisa menilai secara obyektif sesuai fakta di persidangan. Namun, nyatanya tidak demikian, apalagi hal ini dilakukan oleh seorang yang mengerti hukum. 


Di Pengadilan Negeri Pandeglang terjadi keributan adu mulut antara saksi penggugat dan kuasa hukum tergugat I, usai berlangsungnya persidangan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan No 30 /Pdt.G/ 2019 / PN.Pdl, Selasa (14/07/2020).

Keributan dimulai ketika NN selaku kuasa hukum tergugat I, melontarkan kata- kata nyeleneh dan bisa dibilang yang tidak etis kepada saksi penggugat ketika sidang tengah berjalan.

Saat itu Majelis Hakim langsung memberikan teguran kepada NN, untuk tidak melanjutkan pendapat leluconnya yang akan dilontarkan kepada saksi penggugat, karena hal itu selain tidak beretika, pendapat NN juga dinilai berlebihan dan sudah keterlaluan sebagai seorang advokat yang seyogyanya mengerti dan tahu perihal tata cara persidangan.

Kepada awak media Penggugat H Taufik Prayitno didampingi kuasa hukum Dede Suganda SH membenarkan, adanya ucapan yang dinilai tidak pantas disampaikan NN kuasa hukum tergugat I terhadap saksi penggugat dengan bahasa nyeleneh, dan mentertawakan saksi, seakan NN menganggap apa yang disampaikan saksi penggugat didalam persidangan sebagai guyonan atau sebuah lelucon belaka. 

"Padahal saksi di persidangan memberikan keterangannya dibawah sumpah. Dan apa yang disampaikannya itu juga berdasarkan apa yang saksi ketahui. Jadi kenapa harus dilecehkan apalagi ditertawakan oleh kuasa hukum tergugat I," cetus H Taufik.

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum Penggugat, Dede Suganda SH menilai perbuatan NN saat persidangan dapat memicu keributan, sehingga wajar ketika sidang berakhir, saksi penggugat marah besar dan memaki- maki NN.

"Ulah NN itu dapat merusak jalan sidang, untung saja Majelis Hakim tanggap dan segera memberi teguran kepada NN," pungkas Dede.

Sementara usai sidang, Ketua Majelis Hakim, Maria Krista Ulina Ginting, SH, MKn, ketika hendak di Konfirmasi awak media tidak dapat ditemui, dengan alasan kode etik seorang Hakim yang tidak bisa ditemui siapapun, terlebih menyoal perkara yang sedang berjalan dalam persidangan.

"Gak bisa kang kalau mau ketemu hakim jika yang akan dibahas perihal perkara yang sedang berjalan di persidangan, sebab itu dapat melanggar kode etik sebagai seorang hakim," tandas seorang Panitera, Mulyana.





 (Red)



HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI


WARNING : WARTAWAN KAMI DIBEKALI ID CARD DAN SURAT TUGAS JIKA ADA YANG MENGAKU DARI WARTAWAN KAMI TAPI TIDAK BAWA KARTU PENGENAL YANG DI SEBUTKAN DI ATAS TOLONG HUBUNGI REDAKSI DI NOMER TELFON WATSAPP : 085231450077 TERIMAKASIH ATAS INFORMASINYA KAMI UCAPKAN.

Posting Komentar untuk "Tak Beretika, Lelucon Saat Persidangan Timbulkan Adu Mulut Antara Saksi dengan Kuasa Hukum Tergugat"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet