Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Substantif, Mubadzir Hak Interpelasi Dewan Diumbar Terhadap Sesuatu Yang Sudah Jelas

Banten, Perssigap88.co.id – Kebijakan Gubernur Banten terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten berbuntut panjang. Upaya untuk mengusulkan hak interpelasi sudah dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan, sebagai fraksi penggagas.


Hingga Rabu (03/05/2020), sudah ada 15 anggota DPRD Banten yang telah menanda tangani permohonan usulan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten. 15 orang itu terdiri dari 13 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 1 fraksi PSI, 1 fraksi Gerindra.

Di lain hal, di internal masing-masing Fraksi DPRD Banten pandangannya berbeda-beda. Seperti halnya Fraksi PKB, Demokrat dan NasDem.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Banten, Umar Bin Barmawi menjelaskan, perkembangan terkait interpelasi pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB menilai bahwa hal tersebut biasa dilakukan oleh seorang kepala daerah dan dirasa tidak berdampak sistemik.

“Karena bukan subtstansinya yang dimasalahkan. Jadi fraksi kami tetap tidak sependapat dengan rekan-rekan yang menghendaki interpelasi di mana situasi pada saat ini pemerintah daerah sedang fokus dalam hal penanganan dampak Covid-19,” ujarnya.

Terpisah dari Umar, Sekretaris Fraksi Demokrat, A. Jazuli Abdillah mengatakan, jika ada anggota DPRD Banten yang mengusulkan hak interpelasi itu sah-sah saja.

Namun, pihaknya sejauh ini mengaku tak sempat berfikiran untuk ikut-ikutan mengusulkan hak interpelasi, apalagi ikut menandatangani.

“Apalagi soal RKUD, kan udah ada forumnya saat rapat konsultasi seluruh fraksi nanya dan minta klarifikasi, dan saat itu juga dijawab dari hulu sampai hilir oleh gubernur,” kata Jazuli.

“Interpelasi itu hak bertanya kan? Lalu dijawab, kan materinya sudah ditanya dan sudah dijawab, oleh karenanya bagi demokrat dan teman-teman yang gak ikut ngusulin mah sudah faham, substabsinya sudah selesai,” sambungnya.

Diakuinya, dinamika yang berlangsung sejauh ini hanya menyisakan ketidakjelasan, lantaran dinilai masih banyak agenda-agenda penting ke depan yang menjadi konsentrasi dewan untuk kepentingan rakyat.

“Istilahnya ‘mubajir’, hak dewan diumbar-umbar jadi bising terhadap sesuatu yang udah jelas. Kecuali lagi yang gak ada kerjaan lain,” ucapnya.

“Justru bila mau membuka tabir secara jelas dan terbuka sih tanggung, bentuk pansus aja agar lebih mendalam dan komprehensif, seperti pansus Bank Banten atau Pansus BGD (Banten Global Development) misalnya, ini yang pandangan-pandangan yang berkembang di internal DPRD. Itu kan sah-sah aja sebagai pilihan-pilihan pandangan,” sambungnya.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Nasdem-PSI, DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf juga mengatakan hal yang sama, meski sikapnya tak sama dengan Wakil Fraksi PSI, Maretta Dian Arthanti yang ikut menandatangi usulan hak interpelasi tersebut.

Furtasan mamandang, jika pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB itu sudah diketahui subtansinya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Banten dan Gubernur Banten, Senin (27/04/2020) lalu.

“Subtansi sudah dipertanyakan di RDP itu, kemudian sudah dijawab semuanya,” ucapnya.

Ia mengaku telah faham atas kebijakan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten yang telah dilakukan Gubernur Banten, Wahidin Halim, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep.144 Huk/2020.

“Kalau saya melihat, Fraksi NasDem setelah dijelaskan itu mengerti dan faham alasan mendasarnya apa. Ternyata memang alasannya untuk menyelamatkan uang rakyat. Dari situ subtansinya sudah terjawab, bagi Fraksi NasDem selesai sudah, sudah mengerti,” ujarnya.



(Fay/*Red)






"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet