Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PETI Masih Marak, Aktifis Kritisi Gakum Ditreskrimsus

Banten, Perssigap88.co.id -  Pemasangan Garis Polisi (police line) oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten di lokasi praktik pengolahan lumpur hasil Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) menuai kritik dari aktivis lingkungan di Lebak Selatan (Baksel). 


Aktifis menuding, praktik ilegal di Cibeber, Kabupaten Lebak itu masih marak sampai kini dan tidak pernah ada tindakan hukum, padahal kegiatan ilegal tersebut jelas meninggalkan limbah kimia berbahaya di tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) setempat.

Keterangan yang didapat wartawan dari pegiat lingkungan di Baksel menyebutkan, penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten itu dianggap masih tidak tuntas dalam penegakan hukum karena diduga reda lagi setelah diduga ada koordinasi antar oknum.

"Akan tetapi penindakan tersebut kuat dugaan bisa di selesaikan dengan uang kordinasi yang di lakukan oleh oknum Kades. Ini bukti bahwa hukum bisa di beli, padahal mereka para pelaku baik PETI juga pelaku pengolahan lumpur emas kuat dugaan sudah terbukti bermasalah tapi kenapa bisa terlepas dari jeratan, mungkin hukum karena bisa dibeli dengan uang," ungkap WD Sutisna, pegiat lingkungan di Baksel, Rabu (06/05).

Sutisna mengatakan, ada tujuh orang pengusaha pengolahan lumpur yang berlokasi di Bantaran Kali Cibareno yang sudah dipanggil jadi tersangka, tapi tidak ditangkap, bahkan tersangka terlihat bebas. 

"Pantas saja, baik para pelaku PETI juga para pengusaha pengolahan lumpur emas tidak pernah di proses secara hukum, ternyata ada beberapa oknum kades dan pengusaha yang selalu melakukan koordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Banten," kata Entis. 

Terpisah, Bd alias S, oknum Kades di Cibeber yang juga pelaku usaha pengolahan lumpur emas ilegal kepada wartawan mengakui pernah melakukan koordinasi dengan pihak Direskrimsus Polda Banten sejak beberapa tahun lalu.

"Ya kami sebenarnya, selalu berkordinasi langsung dengan Direskrimsus Polda Banten sejak beberapa tahun kebelakang di kegiatan kami ini," kata Kades Bd alias S yang di amini Kades JH dan An seorang pengusaha pngusaha pengolahan lumpur PETI.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Safudin saat dihubungi wartawan pihaknya mengaku belum mendapat laporan resmi terkait adanya pemanggilan itu karena masih konsentrasi pada penanganan Covid-19.

"Seingat saya memang belum pernah ada pemanggilan kepada mereka. Makasih infonya, coba nanti besok saya chek di Subdit 4 ya. Terus terang saat ini kita masih sibuk pada penangan Covid, jadi hal lain masih dikesampingkan, " ujar Nunung.

Untuk diketahui, keberadaan PETI tersebut sangat berpotensi berdampak pada kelestarian lingkungan karna tidak sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal-red) serta lokasinya berada di zona terlarang yang bisa merusak alam. Praktik pengolahan lumpur emas yang tidak pernah ada giat Gakum tersebut tersebar di pinggiran DAS Cimadur, Cidikit dan Cibareno.





 (Fay/*rls)









"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet