Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buat Ulah Lagi, Dua Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Polisi

KETAPANG Perssigap88.co.id - Kembali berulah lagi melakukan tindak kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dua resedivis kambuhan Roni Lesmana (38) dan Dodi Wijaya (30) kembali diringkus aparat kepolisian Polres Ketapang.


Kedua Residivis itu diketahui baru saja bebas dari penjara pada bulan lalu, lantaran mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku berhasil meringkus kedua tersangka setelah adanya laporan kehilangan dari warga yang merasa kehilangan sepeda motornya pada 2 Mei 2020 lalu Jalan Kh Mansyur, Gang Kurma Kecamatan Delta Pawan.

“Dari laporan kemudian anggota melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka Dodi Wijaya dan Roni Lesmana 
pada Kamis 7 Mei,” katanya, Jumat (8/5).

Eko melanjutkan, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.

“Kedua pelaku merupakan narapidana yang mendapat asimilasi yang dibebaskan pada Tanggal 3 April dan 4 April bulan lalu, keduanya di persangkakan melanggar pasal 363,” terangnya.

Sementara itu, Roni Lesmana (38) satu diantara tersangka pencurian sepeda motor mengaku kalau dirinya memang baru saja keluar dari Lapas Kelas II B Ketapang setelah mendapatkan program asimilasi beberapa waktu lalu.

“Saya keluar penjara tanggal 4 April lalu setelah dapat asimilasi, sebelumnya saya dihukum 2 tahun 6 bulan karena kasus curanmor juga,” akunya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Jumat (8/5).

Ia mengaku, pasca bebas dari penjara dirinya telah dua kali melakukan aksi pencurian diantaranya di BTN Praja Nirmala dan Gang Kurma disebelah futsal yang mana satu diantaranya dilakukan bersama dengan rekannya bernama Dodi wijaya.

“Kendaraan saya jual di sandai, harganya 4 juta lebih dan uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum menjalankan aksinya dirinya terlebih dahulu mengintai lokasi yang akan menjadi sasarannya, seperti di lokasi pencurian di gang kurma dirinya mengintai motor sejak pukul 21.00 WIB.

“Subuh sekitar jam 04.00 dinihari saya memgambil motor tersebut dengan cara memutus kabel motor dan menyambungnya kembali, kebetulan saya pernah kerja dibengkel jadi tau caranya,” terangnya,

Sementara itu, satu diantara tersangka lainnya, Dodi Wijaya (30) mengaku baru bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi. Iapun kembali beraksi setelah diajak oleh tersangka Roni Lesmana.

“Dia kerumah saya ngajak mencuri, saya ikut saja, sebelumnya saya pernah dipenjara kasus pencurian walet dan dihukum 1 tahun 10 bulan. Dari hasil pencurian saya cuma dikasi 350 ribu untuk menebus handphone saya yang digadai,” tukasnya. (Afy)






"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet