Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ngotot Bazar Ditengah Pandemi Covid-19, Ijin Diserahkan Ke Polres dan Bupati Lebak

Banten, Perssigap88.co.id - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Malingping, Kabupaten Lebak menggelar rapat membahas kegiatan bazar (pasar malam) ditengah mewabahnya pandemi wabah Covid-19, Senin (27/04/2020).


Pasalnya, pihak penyelenggara bersikukuh ingin menyelenggarakan bazar tersebut karena merasa sudah meminta izin jauh hari sebelumnya dengan tempat di lapangan basket samping Kantor Kecamatan Malingping, Desa Malingping Selatan. 

Saepul Bahri, pihak penyelenggara bazar ngotot untuk diberikan izin menyelenggarakan bazar dengan dalih faktor ekonomi. Dilain pihak, pemerintah bersama-sama rakyat bahu membahu berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak mewabah lebih luas.

Dalam rapat, Saepul Bahri mengaku bahwa proses perizinan sudah ditempuh secara prosedural, dan bila ditutup pihaknya merasa  mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril.

"Kami sudah tempuh perijinan secara prosedural dari jauh-jauh hari, jika dibatalkan tentunya kami rugi besar. Kami minta kebijakan agar bazar tetap dilaksanakan, dan bila ada syarat harus pake masker, tempat cuci tangan kami siap mengadakan, lagi pula Malingping atau Lebak belum zona merah dan diberlakukan PSBB," tutur Saepul Bahri.

Baca sebelumnya: https://www.perssigap88.co.id/2020/04/rencana-adanya-bazar-di-malingping.html?m=1

Menanggapi hal tersebut, Camat Malingping, Cece Sahroni menjelaskan bahwa ketika perijinan ditempuh, belum terdampak atau ramai Covid-19. Pihaknya meminta agar pihak penyelenggara bazar mengerti dan legowo jika perijinan dibatalkan.

“Saudara penyelenggara agar mengerti jika perijinan dibatalkan, kami waktu itu mengijinkan karena belum ramai mengenai Covid-19, tapi sekarang Bupati pun melarang, jadi harap maklum,” kata Cece.

Di tempat yang sama, Kapolsek Malingping Kompol Refirmanufura, menerangkan bahwa PSBB dalam skala lokal di Lebak sudah diberlakukan, maka dari itu kita sepakati untuk ditutup sementara, katanya.

“Kita hanya bersifat pengamanan, dengan mempertimbangkan culture dan ekonomi. Dan perlu diketahui, kita di Lebak sudah diberlakukan PSBB dalam skala lokal, maka dengan ini kami memutuskan untuk Bazar maupun PKL sekitar alun-alun Malingping mulai besok dihentikan sementara,” tegasnya.

Pantauan wartawan, rapat tetsebut dihadiri Camat Malingping, Kapolsek Malingping beserta jajarannya, Kepala Desa dan BPD Malingping Selatan, LSM, Ormas, serta awak media. 

Untuk mendapatkan kepastian, selanjutnya hasil dari musyawarah tersebut akan dikonsultasikan ke Polres dan Bupati Lebak. 







(Fay)







"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet