Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tangani Covid-19, Gubernur Banten Ubah Sejumlah Regulasi

Banten, Perssigap88.co.id - Langkah Gubernur Wahidin Halim (WH) dalam penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Banten yaitu dengan melakukan perubahan terhadap sejumlah regulasi khususnya berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2020, Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Kabupaten/Kota, jaminan kesehatan bagi masyarakat, dan standar satuan harga.

Sejumlah regulasi yang telah ditandatangani sejak Jum’at (20/03/2020) tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kamis (19/03/2020) yang dilanjut ratas Gubernur WH keesokan harinya dengan mengubah sejumlah regulasi.

Perubahan regulasi tersebut diantaranya, Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020, Pergub Banten Nomor 8 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Tahun 2020 dan Pergub Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten.

“Selain mengubah sejumlah regulasi, telah dikeluarkan juga Surat Edaran kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten dengan Nomor 440/760-Dinkes/2020 Tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,” jelas Gubernur, Minggu (Minggu, 22/03/2020).

Dengan adanya perubahan sejumlah regulasi ini, penanganan pencegahan Covid-19 di kabupaten/kota se-Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan.

“Karena tindakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan anggaran memang harus berpedoman pada aturan. Oleh karenanya, dibutuhkan adanya perubahan regulasi karena wabah ini telah ditetapkan sebagai KLB,” tegas WH.

Diharapkan dengan dukungan regulasi, langkah-langkah konkret, dan peran aktif masyarakat, wabah Covid-19 dapat segera berakhir dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.

“Tidak bosan-bosan saya juga mengajak seluruh masyarakat Banten untuk tetap waspada namun tidak panik menghadapi wabah ini. Jaga kebersihan diri dan lingkungan, terapkan pola hidup sehat dan ikuti anjuran Social Distancing selama 14 hari,” ujar WH. 



(Fay/rls).




"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet