Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Miliki Dokumen Yang Sah, Ratusan Batang Kayu Ulin Diamankan Polsek Sandai

KETAPANG, Perssigap88.co.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai  Polres Ketapang telah mengamankan 200 (Dua ratus) batang hasil hutan berupa kayu jenis belian/ulin.Senin,02/03/2020 sekitar 11.00 wib lalu.

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Sandai AKP.H Riwayansyah saat dikomfirmasi Jum'at (06/03) Via Chat Whatsapp

"Ratusan Batang Kayu tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.Dan untuk tersangkanya masih dalam Proses penyelidikan,"Ujarnya.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan 200 (Dua ratus) batang hasil hutan berupa kayu gergajian jenis Belian/Ulin dengan ukuran 8 Cm X 16 Cm X 400 Cm. Kayu-kayu tersebut TKP nya ditepi Hulu Sungai Pawan, Desa Randau Jungkal,K Sandai, Kab. Ketapang Kalbar.Dengan disaksikan oleh Rasuni dan Aiptu Uri Taduri.

"Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2020 anggota polsek sandai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu jenis Belian/Ulin di tepi sungai,"jelasnya dalam Kronologis.

Lanjutnya, Kemudian anggota polsek sandai yang dipimpin Kanit Reskrim menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung mendatangi lokasi.Dan pada saat dilokasi tersebut Ditemukanlah tumpukan ratusan batang kayu hasil hutan tersebut.

Pada saat mendatangi TKP, anggota hanya menemukan saksi Rasuni yang sedang menjaga rumah walet di sekitar TKP dan menjelaskan bahwa kayu tersebut berasal dari motor air yg bersandar dan menurunkan kayu di tepi sungai tersebut pada beberapa hari sebelumnya, saksi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kayu dan tidak kenal dengan orang yg menurunkan kayu tersebut

Untuk Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Sandai guna tindak lanjut.




(AFY)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet