Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Ketapang Tangkap Dua Warga Benua Kayong, BB Nya 12 Paket Sabu

KETAPANG,  Perssigap88.co.id  -
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ketapang menangkap 2 (Dua) orang Warga Benua Kayong yang melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.Jum,at,28/02/2020 sekitar pukul 14.30 wib lalu. 

Adapun kedua Warga Benua Kayong tersebut berinisial MJ alias Jul dan EL alias Iel.Ditangkap dirumah kediaman MJ alis Jul yang beralamat di Jln Pangeran Kusuma Jaya No.04 Desa Tuan-tuan, Kec Benua Kayong, Kab. Ketapang.

Kedua pelaku tersebut ditangkap dengan Laporan Polisi Nomor LP / 91 - A / III /RES 4.2./ 2020/ Kalbar /Res Ketapang/Sat Narkoba Tgl 03 Maret 2020 tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu untuk tersangka MJ alias Jul dan Laporan Polisi Nomor : LP/92-A/III/RES 4.2/2020/Kalbar/Res Ketapang/ Sat Narkoba Tgl 03 Maret 2020 Tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.Untuk Tersangka EL alis Iel.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MJ alias Jul yaitu 2 (Dua) paket plastik klip berisi sabu (0.70 Gram) sedangkan Tersangka EL alis Iel, 11(sebelas) paket plastik klip yang berisi sabu (3,02 Gram) dan 1 (satu) buah celana Jean warna biru sebagai barang bukti.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo, S.IK,.M.Si, melalui IPTU.Anggiat Sihombing saat dikonfirmasi, Jum'at (06/03), membenarkan tentang penangkapan 2 pelaku Narkoba tersebut.

"Penangkapan terhadap Kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkoba,"ujarnya

Lanjutnya, kemudian Satresnarkoba  melakukan Penyelidikan hingga Penggrebekan di TKP. Dan ditemukan Tersangka MJ alis Jul sedang duduk di kursi, pada saat Anggota Satnarkoba memanggil dan menunggu kedatangan saksi untuk dilakukan penggeledahan, datanglah Tersangka EL alias Iel masuk ke halaman rumah tersebut.

"Setelah melihat kedatangan EL alias Iel petugas langsung memeriksa dan mengamankan, kemudian di lakukan penggeledahan badan, dan di temukan 11 (sebelas) paket plastik klip yang berisi sabu di saku celana yang di pakainya, atas temuan tersebut, tersangka dan barang temuan di bawa ke Mapolres untuk  Proses hukum,"jelasnya.

"Untuk Tersangka MJ alias Jul akan kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Sementara untuk tersangka EL alias Iel disangkakan dengan 
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika,"tutupnya.




(AFY)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet