Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Sandai Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Paket Sabu Ditemukan Dibungkus Rokok dan Kolong Rumah

KETAPANG, Perssigap88.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai kembali meringkus 3 (tiga) pelaku Narkoba yang diduga sebagai jaringan pengedar, para pelaku tersebut di tangkap berawal dari penangkapan 1 (Satu) pelaku di Jl.Trans Kalimantan (Didekat Kantor Desa Istana) pada Selasa Malam (17/03) yang kemudian dilakukan pengembangan.

Adapun Ketiga pelaku tersebut yaitu,Adi Rahman warga Dusun Terap, Desa Istana Kec. Sandai, Rudi Susandi dan Andi Gitung warga Dusun Indralaya, Desa Sandai Kec. Sandai Kab. Ketapang Kalbar.

Para pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah tugas Nomor : SP. TUGAS / 15/ III RES.4.2/ 2020/ Sek Sandai tanggal 17 Maret 2020,dengan di saksikan 2 (dua) warga umum MR dan US.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 3 (tiga) kantong klip transparan berisi serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis sabu, 35 (tiga puluh lima) bungkus Kantong klip transparan, 1 (satu) buah Bonk/ alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) unit hp merek oppo dan 1 (satu) unit hp merek Nokia serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio warna hitam kombinasi merah plat nomor KB 5916 ZA.

Kapolres Ketapang AKBP.RS Handoyo,S.I.K,.M.Si melalui Kapolsek Sandai AKP.H Riwayansyah saat dikomfirmasi Rabu, (18/03) membenarkan terkait penangkapan ketiga pelaku narkoba tersebut serta menjelaskan kronologis

"Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan tindakan penyelidikan hingga penangkapan,serta pengembangan," katanya.

Untuk Kronologis Kejadiannya, Lanjut Kapolsek, Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 anggota polsek sandai mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kemudian anggota polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mulai membuntuti pelaku AR dan pada saat pelaku berhenti di Jl.Trans Kalimantan (dekat kantor Desa Istana) langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan oleh 2 orang umum, dan ditemukan 1 paket yang diduga sabu didalam bungkus rokok pelaku AR, "jelasnya

kemudian saat itu juga anggota melakukan penggeledahan lanjutan di rumah Pelaku AR dan ditemukan 2 paket yang diduga sabu di bawah kolong rumahnya, timbalnya

Pada saat dilakukan interogasi mengenai asal usul narkoba jenis sabu tersebut, disebutkan nama RS kemudian dilakukan penangkapan terhadap RS, terangnya.

Kemudian pada saat berada di warung Lamongan simpang empat Jalan trans Kalimantan. Pada saat ditanya pelaku RS mengaku bahwa narkoba tersebut berasa dari Pelaku AG melalui Saudara IPI. Kemudian pelaku AG menjelaskan bahwa narkoba tersebut berasal dari AJUE yang mana penyimpanannya di sebuah bangunan kosong yang sedang dikerjakan oleh Pelaku AG, kemudian terhadap bangunan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 35 (tiga puluh lima) bungkus Kantong klip transparan, dan 1 (satu) buah Bonk/ alat hisap sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek sandai  untuk proses lebih lanjut, tutupnya. 



(AFY)





"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet