Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Ketapang Paparkan Kasus Curanmor dan Narkoba Serta Himbauan Kamtibmas

*Pelaku Utama Curanmor Dihadiahi Timah Panas.

KETAPANG, Perssigap88.co.id - Polres Ketapang paparkan pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) beserta Penadahnya dan Pelaku Narkoba.Selasa,03/03/2020 sekira Pukul 09.00 Wib dihalaman Parkir Mapolres Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP.RS Handoyo,S.IK,M.Si yang diwakili Wakapolres Kompol.Pulung Wietono,S.IK didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba dalam paparannya menyampaikan, "Jajaran Satreskrim Polres Ketapang telah berhasil mengungkap kasus curanmor, 2 orang pelakunya sudah diamankan yang terdiri dari 1 Pelaku utama AD (39) dan 1 Penadah hasil curian AR (25), untuk Pelaku Utama Curanmor terpaksa kita lalukan tindakan tegas terukur karna melawan pada saat diamankan,"jelas Waka.

Lanjutnya, Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindaklanjut penyelidikan jajaran Polres Ketapang atas kasus curanmor yang dilaporkan Fenny Juniato (25) Karyawan Swasta, warga Jalan Matan No. 04 RT 11 RW 04 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan laporan Polisi Nomor : LP/73-B/II/Res.1.8/2020/Kalbar/SPKT tanggal 26 Februari 2020 kemaren.

"Berdasarkan catatan Kepolisian Polres Ketapang, pelaku utama AD (39), dan AR (25) penadah hasil curanmor ternyata merupakan residivis. Penyidik juga telah memeriksa 2 orang saksi terkait kasus curanmor tersebut.Untuk Barang Bukti Kita sudah berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor dengan merk dan jenis type berbeda di lain-lain TKP,"kata Waka.

Injutnya lagi, Untuk AD (39) disangkakan penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam 7 tahun penjara. Sedangkan AR (25) disangkakan penyidik dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu dalam kasus Narkoba Wakapolres memaparkan 4 orang jumlah tersangka Narkoba,dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu,Bong alat hisap,Uang Tunai,Perhiasan Emas serta satu buah Kamera CCTV yang diduga sebagai pengintai dalam menjalankan aksinya.

"Untuk kasus Narkoba kita mengamankan 4 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar atau penjual dengan barang bukti seperti yang tersebut diatas,"papar waka.

Ditambahkannya, Kami dari Polres Ketapang tidak bosan-bosannya untuk memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Ketapang agar tetap selalu waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan yang bisa merugikan kita sendiri.Bagi pelaku kejahatan kami dari Polres Ketapang akan menindak tegas.

"Jadilah Polisi bagi diri serta pelindung untuk keluarga,"tutupnya.





 (AFY)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet