Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPRD Banten Dorong Pemprov Benahi Aset Daerah

Banten, Perssigap88.co.id – Dalam rangka koordinasi terkait penyelesaian sengketa pertanahan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Jumat (14/02/2020).

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat diterima Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Hukum Pertanahan, BPN Provinsi Jawa Barat Dede Surahman, SH., MH. dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Luki Ambar Winarti, SE.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat mengatakan, bahwa banyak hal yang diserap dari kunjungan tersebut khususnya terkait inventarisir aset-aset di daerah.

“Alhamdulillah banyak hal yang kami serap dari kunjungan ini, dan memang harus diimplementasikan di organisasi Pemerintahan Provinsi Banten tentang aset-aset daerah khususnya situ Cipondoh, bagaimana kalau ada tanah yang terlantar, masyarakat juga memiliki hak untuk menggarap dan disertifikasikan atas nama kelompok,” ujar Asep.

Masih kata Asep, bahwa saat ini di lapangan banyak ditemukan kepemilikan sertifikat hak pribadi pada situ Cipondoh. Selain itu, menurutnya masih banyak aset-aset lainnya yang harus segera inventarisir Pemprov Banten.

Asep berharap, Pimpinan DPRD Provinsi Banten dan Pemprov Banten dapat bersatu padu untuk menyelesaikan permasalahan aset daerah yang masih tidak tertata rapih serta belum terverifikasi.

“Harapan kami ke depan di tahun 2021, kita sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan aset-aset daerah yang ada di Provinsi Banten yang sekarang masih semerawut dan tidak jelas hak kepemilikannya. Mudah-mudahan kami sebagai anggota dewan dapat memberikan pengertian kepada seluruh rakyat yang ada di dapil masing-masing bagaimana berbicara tentang hak kepemilikan yang harus diperjuangkan, yang mana hak kepemilikannya sudah direbut oleh pihak-pihak lain seperti direbut oleh oknum-oknum yang mencederai perasaan rakyat sehingga hak kepemilikan berpindah ke orang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I H. Anda Suhanda menambahkan, pentingnya pemerintah daerah mengetahui dan menginvetarisir tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Wilayah Provinsi Banten. Sesuai dengan Reforma Agraria, pemanfaatan lahan terlantar dapat digunakan masyarakat.

“Kalo memang diterlantarkan, melalui pansus tersebut kita dorong masyarakat untuk mengajukan kepada pemerintah melaui Kementerian Agraria dan Tata Ruang  untuk dapat memanfaatkannya,” tuturnya.

“Dewan sesuai dengan tupoksinya siap memberikan advokasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ujarnya. 





(Fay).
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet