Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WOO... Oknum Kades Kuburaya Terjaring Razia Gabungan Di (THM) Tempat Hiburan Malam

Perssigap88.co.id   |   Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dari sebanyak 27 pengunjung tempat hiburan malam (THM) yang dites urine tim gabungan Polda Kalbar, BNN dan Polisi Militer di seluruh pelosok kota tempat hiburan malam pada hari Sabtu malam dini hari 28 Desember 2019 positif mengunakan narkoba, serta terkandung zat metafetamine.

Satu dari 27 diantaranya orang yang diamankan teryata adalah seorang kepala desa yang ada di kabupaten Kuburaya yaitu kepala desa (KADES) sungai bemban yang baru terpilih dan baru beberapa waktu di Lantik di kecamatan kubu, berinisial (EC).

EC, diamankan tim gabunggan Ditresnarkoba, BNN Provinsi Kalbar, serat Polisi Militer beserta yang lainnya dalam ruangan salah satu tempat hiburan malam, dari yang diamankan sebanyak 27 orang tersebut terdiri dari 16 pria serta 11 wanita dan salah satu oknum pejabat publik (KEPALA DESA YANG BARU DILANTIK SODARA EC) ke 27 orang tersebut diamankan di Mako Diresnarkoba Polda Kalbar untuk yang selanjutnya akan dilanjutkan tindakan assement medis BNNP Kalbar.

Ditempat yang sama, Ditresnarkoba Kombes Pol.Gembong Yudah saat dipunyai keterangan menjelaskan oknum kepala Desa tersebut ikut terjaring dalam operasi tersebut ditempat hiburan malam beserta yang lainnya.

Sebelum berita ini terbit, ditempat yang berbeda salah satu  Aktivis Muda Pemerhati Masyarakat Pedalaman Pengamat Pembangunan Nusantara Perwakilan Pusat Untuk Daerah Kalbar, Jon, diminta tanggapan oleh awak media melalui via telpon selurel  adanya terjaring razia  salah satu kepala Desa, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kuburaya Kepala Desa yang baru dilantik barubeberapa waktu saja, Sangat disayangkan sekali, Sebab menurut Jon Kalu Pejabat Publik Pengayom Masyarakat serta Sebagai Kepanjangan tanggan Pemerintah kecamatan, kabupaten, provinsi, serta pusat sudah seperti itu, berarti Kepala Daerah (BUPATI) Harus mengambil tindakan tegas beserta masyarakat Desa tersebut untuk memberikan sangsi pemecatan, Sesuai instruksi Presiden, Jika ada pejabat publik maupun oknum yang tidak benar maka harus di copot tegas Jon, mengacu perintah presiden dan peraturan presiden Mentri Kabinet.



Toge/red
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet