Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda Jawa Timur ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Di SPBU Blega

Bangkalan, pers sigap88co.id   | kapolda Jawa Timur, irjen pol luky hermawan yang didampingi anggota kepolisian polda jatim, juga waka polres bangkalan  kompol deky hermansyah, beserta anggota polres bangkalan, mengungkap kasus penyalah gunaan BBM(bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar, di SPBU blega, bangkalan , madura, Jawa Timur, rabu -11-12-2019.

Petugas membongkar kasus penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi berdasarkan laporan warga, dari hasil pembelian BBM tersebut, dijual dan digunakan untuk kepentingan industri.

Diwilayah madura Para tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan truk dengan nopol luar daerah yang sudah di modifikasi, untuk mengelabui petugas kepolisian, Kemudian solar bersubsidi tersebut dijual ke beberapa perusahaan industri di Madura.

Petugas Kepolisian Polda Jatim mengamankan 6 pelaku asal Bangkalan, sedangkan para pelaku yang diamankan tersebut menggunakan berbagi peran, diantaranya berinisial T sebagai pembeli, S sebagai supir, K sebagai kenik, N dan MN pengawas, dan MS salah satu operator SPBU.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menerangkan, kasus penyalahgunaan BMM tersebut sudah berjalan selama 1 tahun. Luki merinci, setiap minggu para pelaku mengambil tiga kali BMM seberat 45 ton “Satu kali pengambilan ada 15 ton, jadi setiap minggunya ada 45 ton,” terang kapolda jatim.

“Jadi selama 1 tahun ada 2.160 ton,” tambahnya para pelaku diamankan pada Sabtu (7/12/2019) sekira pukul 12:00 WIB malam. Modus pengambilan BBM bersubsidi itu, di lakukan secara terbuka, Namun para pelaku melakukannya aksinya, pada malam hari, Hasilnya dikirim kebeberapa daerah di wilayah Madura, para pelaku Mengambil kesempatan pada malam hari, dan Barang bukti yang diamankan 2 truk, ber nopol luar kota, ungkap nya.

Menurutnya kapolda jatim, BBM bersubsidi ini meruapakan program pemerintah yang harus diawasi sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa setiap program pemerintah harus diawasi bersama.

Dan para pelaku dijerat Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 milyar, jelas nya.



(Lut)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet