Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

*Partai NasDem Angkat Bicara RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual*

Jakarta, pers.sigap88.co.id - Benarkah RUU Penghapusan kekerasaan seksual mengkriminalisasi suami : Istri berhubungan badan saat tidak mut, apakah kriminal?. Tanya Amelia Anggraini selaku Moderator kepada Hj. Lisda Hendrajoni selaku anggota DPR RI Dapil Pesisir Selatan, Sumatera Barat dari Partai NasDem periode 2019-2024 yang juga menjadi pemateri pada acara Dialog Selasa lanjutan dengan thema"Apa kabar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di DPP Partai NasDem, Selasa (08/10/2019). 

Lisda mengatakan, mengenai video tentang hubungan badan dalam keadaan mut berdurasi singkat yang sedang beredar merupakan hoax. 

"Video atau meme yang beredar itu merupakan hoax, sehingga masyarakat tidak begitu paham tentang RUU PKS, yang dianggap suami memperkosa istrinya sendiri,"jelas Lisda

Menurut Lisda, banyak perempuan-perempuan yang mengalami kasus kekerasaan seksual mengadu kepadanya untuk ditindaklanjuti.

Selaku ketua TP PKK dan aktif dalam bidang sosial kemasyarakatan sering didatangi para perempuan yang mengalami kekerasaan seksual oleh suaminya.

"Saya sendiri sebagai Ketua TP PKK, disini banyak menerima pengaduan-pengaduan dari perempuan-perempuan tentang kekerasaan seksual yang dilakukan oleh suami. Jadi harusnya pernikahan itu kan harus ada komunikasi yang baik, semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka. Saya tidak melihat itu upaya mengkriminalisasi laki-laki atau suami ya," tegas anggota DPR RI yang telah memutuskan akan masuk pasa komisi 8 itu.

Masalah penganiayaan perempuan perlu ditindaklajuti ke pihak yang berwenang.

Menurut Lisda, perempuan yang teraniaya perlu dilindungi dan tidak boleh dibiarkan perempuan teraniaya menangis terus.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi kekerasan perempuan.

Lisda menegaskan, ada banyak kasus kekerasan seksual yang sudah terjadi di lingkungan sekitar. Mungkin karena faktor kehidupan ekonomi, minuman keras dan lain-lain. Sehingga untuk menghindari dan mengurangi kasus tersebut, Partai NasDem berniat memperjuangkan RUU PKS dalam bentuk Pansus.



Lanjutnya Ia merespon pertanyaan dari audiens tentang Poligami, yang ditanyakan langsung oleh Pak Ustad Farijin salah satu ketua Badan koordinasi Mubaligh Se -Indonesia yang baru saja pertama kali masuk di lingkungan Partai NasDem

_kata Ustad Farijin, Partai NasDem merupakan Partai yang berpaham kaum Religius Nasionalis, yang sedang menerapkan ideologi bangsa Indonesia_

"Saya sendiri memahami bahwa poligami itu adalah ibadah ehhh dengan catatan. Jadi dalam UU juga sudah jelas. Namun jangan sampai kita mengatasnamakan ibadah dan mempoligami wanita tapi disatu sisi kita menyakiti hati perempuan, yang harusnya orang yang kita sayangi dia adalah istri kita tapi kita bersenang-senang dengan perempuan lain kemudian kita mengatasnamakan ibadah,"Ungkap Lisda yang mewakili suara perempuan.

Mengenai istri tidak sehat atau tidak mut tetapi sering dipaksakan suami untuk berhubungan badan.

Menurut Lisda, mengenai persoalan ini, perlu ada saksi dan bukti yang akurat.

"Saya sendiri sebagai ketua TP PKK Pesisir Selatan, kita juga banyak menerima laporan-laporan tersebut tapi memang perlu adanya bukti, saksi ya dan kadang -kadang dari pihak yang mengalaminya sendiri malu ya dan tidak berani mengungkapkan karena ada ancaman dan lain-lain sehingga memang itu tidak sampai  ke tangan kami. Tapi kenyataan itu ada didalam masyarakat. sehingga inilah yang penting kita lindungi dan atur dalam undang-undang,"Tegas Lisda, mantan pramugari Pesawat Garuda.



*Fridrik Makanlehi*

Posting Komentar untuk "*Partai NasDem Angkat Bicara RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual*"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet