Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejumlah tersangka kasus Narkotika dibekuk Polres Pamekasan

Pamekasan, Perssigap88.co.id - Kepolisian Resort Pamekasan berhasil mengamankan 17 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, mengatakan, ke 17 tersangka tersebut berasal dari 11 kasus dalam kurun waktu 30 Agustus-10 Oktober 2019.


“Ada 11 orang pemakai, 5 orang pengedar, dan 1 orang bandar,” Paparnya.

Teguh melanjutkan, dari ke 17 tersangka tersebut, aparat mampu mengamankan barang bukti sebesar 42,31 Gram narkoba jenis shabu.


Ke 17 tersangka dikenakan ancaman hukuman 5 tahun hingga seumur hidup.

dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika.

“Dari 17 tersangka yang kami tangkap juga ada pasangan suami istri yang jadi pengedar,” tutupnya. 



Nul

Posting Komentar untuk "Sejumlah tersangka kasus Narkotika dibekuk Polres Pamekasan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet