Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

*LKPK-PANRI CABANG CILACAP KRITISI IURAN UANG SEKOLAH DI SATUAN PENDIDIKAN DASAR* “


Cilacap pressigap88.co.id - Setiap memasuki tahun ajaran baru, para orang tua siswa selalu disibukkan dengan urusan putra –putrinya . Mulai dari mengadakan peralatan sekolah, seragam sekolah, daftar ulang ,mencari tempat kost dan lain-lainnya. Setelah itu semuanya beres orang tua siswa masih dipusingkan lagi dengan urusan biaya-biaya sekolah sekolah, termasuk didalamnya membayar berbagai macam iuran yang diperuntukan wali murid, yang kebanyakan orang menyebut itu dengan istilah sumbangan atau pungutan yang ditentukan sekolah.red

Terkait dengan persoalan iuran sekolah yang biasanya kerap menjadi polemik dimasyarakat,ada penafsiran yang berbeda antara pihak sekolah dan pihak masyarakat dalam hal ini wali murid. Dari sisi sekolah, iuran yang di bayar oleh siswa / wali murid itu adalah sumbangan dengan dalih antara lain : Pertama ; Pihak sekolah hanya sebatas mengusulkan program kepada komite. Kedua; Dalam proses penentuan keputusan pada musyawarah pihak sekolah tidak ikut terlibat. Ketiga ; Iuaran yang dibayarkan oleh siswa diputuskan melalui mekanisme musyawarah antara pihak sekolah / komite dengan orang tua siswa. Keempat; Orang tua siswa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar iuran. Disisi lain ada sebagian kalangan mengatakan bahwa iuran yang dibayarkan oleh siswa adalah sebagai bentuk “pungutan”. Pihak yang mengatakan bahwa itu adalah pungutan di dasarkan dengan berbagai alasan antara lain : Pertama ; Proses musyawarah dianggap tidak afair dan demokratis karena peserta rapat dalam hal ini wali murid tidak cukup di sediakan waktu untuk membahas program / permintaan sekolah .red

Kedua ; Pihak wali murid berada pada suasana kebatinan yang tidak menguntungkan karena ada rasa takut jika menolak program sekolah atau permintaan sekolah,ada kekhawatiran di hati para orang tua siswa akan nasib putra putrinya kena bully dari guru atau pihak sekolah( perlakuan tidak baik). Ketiga ; Ada kecenderungan bahwa pengurus komite lebih berpihak kepada sekolah yang itu kemudian dianggap sebagai sebuah keganjilan oleh orang tua siswa, karena pengurus komite adalah kepanjangan tangan lembaga komite yang merupakan Lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua siswa, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan ( PERMENDIKBUD RI No 75 tahun 2016,Pasal 1 butir 2 ). Keempat ; Biasanya pernyataan kesanggupan untuk membayar iuran yang ditanda tangani peserta musyawarah ( wali murid ) di buat pada saat usai musyawarah, sehingga tidak ada ruang untuk berembug dengan keluarga alias dalam keadaan keterpaksaan.red

Berbagai argumen diatas yang dikemukakan wali murid adalah cermin dari ketidak keberuntungan mereka karena ada ketidaksukarelaan dihati ( sebagai contoh adalah membuat pernyataan kesanggupan membayar iuran ).red

Yang Sebetulnya masyarakat kita sekarang sudah pintar menangkap informasi yang terkait dengan informasi publik, masyarakat juga sudah mulai melek perundang-undangan walaupun mereka belum mempunyai kemampuan keberanian mengutarakan secara langsung.red

Tetapi mereka sudah mulai mengerti kemana harus menyalurkan aspirasi yang terhalang atau tertunda itu. Mereka sudah mulai berani bersurat kepada pihak berwenang, kepada instansi terkait atau paling tidak kepada teman-teman media atau LSM untuk menyampaikan keluh kesah.

Jangan terburu-buru menyalahkan mereka, karena itu hak mereka untuk memperoleh kebenaran dan keadilan. Kepada pihak yang bersinggungan dengan aspirasi mereka sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang benar. Khususnya terkait dengan iuran sekolah, pihak sekolah tidak usah alergi dan tidak usah takut.red

Kembali menyinggung masalah argumen yang dikemukaan oleh masyarakat,itu baru alasan yang dikemukan terkait dengan proses penentuan iuran, belum bersinggungan dengan hal-hal yang sifatnya aplikatif , bagaiman cara mengumpulkan iuran, bagaiman pengelolaannya, bagaiman pelaksanaan programnya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Itu semua menjadi sorotan publik.red

Agar kegiatan penggalangan dana tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari maka pihak terkait harus selalu berpedoman pada ketentuan –ketentuan yang ada. Ada beberapa regulasi yang mengatur tentang kegiatan penggalangan dana baik oleh sekolah atau pun komite . Paling tidak ada dua regulasi yang mengatur tentang hal itu : 
Permendikbud RI no 44 Tahun 2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar
Permendikbud RI no 75 Tahun 2016 Tentang komite sekolah.

Khususnya untuk kabupaten cilacap ada peraturan daerah yaitu Perda Kab.Cilacap no 6 Tahun 2014 Tentang pembebasan biaya pendidikan dasar.

Produk hukum diatas adalah peraturan perundang-undangan sebagai rujukan untuk penggalangan dana baik melalui pungutan atau sumbangan. Disitu isinya sudah jelas siapa yang boleh dan tidak boleh, mana yang bolah dan mana yang tidak boleh dilakukan. Pihak pengelola sekolah khususnya tidak perlu pusing-pusing membuat kreasi rekayasa terkait dengan pungutan dan sumbangan. Yang salah kaprah berpotensi menimbulkan masalah harus berakhir sudah, jangan hanya karena  berdalih ingin memajukan sekolah kemudian nabrak sana nabrak sini tanpa memperhatiakn rambu-rambu yang dibuat oleh pemerintah atas nama negara.

( *Mros.Red* )
*Penulis Bambang Purwanto Ketua LKPK-PANRI Cabang Cilacap*

Posting Komentar untuk "*LKPK-PANRI CABANG CILACAP KRITISI IURAN UANG SEKOLAH DI SATUAN PENDIDIKAN DASAR* “"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet