Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Nias Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Jimmy Harefa Ini Motifnya



PERS.SIGAP88.CO.ID - Gunungsitoli. Pihak Polres Nias berhasil menangkap pelaku pembunuhan pada 21/08/2019 di kota gunung sitoli.Pelakukunya bernama Beriman Waruwu alias Beri (23) diringkus Tim Khusus Satuan Reskrim Polres Nias Senin, 26/8/2019 malam.Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan.Beriman Waruwu diduga seorang Mahasiswa semester empat disalah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Gunungsitoli.

Dari hasil pemeriksaan tersangka dan beberapa orang saksi melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Nias oleh Kapolres Nias Deni Kurniawan, S.I.K, MH,  terungkap Beriman Waruwu menghabisi nyawa korban Jimmy Harefa anak dari mantan Ketua KPU Kab. Nias Utara di Jalan Pelita Kota Gunungsitoli adalah motif pencurian. Sebagai barang bukti adalah 1 buah Camera Merk Canon, 1 unit lab top merk Asus (dalam keadaan pecah), 1 unit hp merk Blackberry warna hitam dan hp merk Realme 3 warna hitam, 1 buah martil, 1 buah kaos motif kotak berwarna hitam putih, 1 buah celana pendek, 1 unit hp merk VIVO warna hitam, 1 buah celana dalam warna ungu.

Kronologis Penangkapan Tersangka;

Pada Hari Senin tanggal 26 Agustus 2019, sekitar pukul 21.30 Wib Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik, SH, MH, KBO Sat Reskrim, Kanit I Sat Reskrim, diback up Tim Dit Reskrimum Polda Sumut beserta Tim Opsnal Polres Nias mendatangi rumah yang diduga pelaku bersembunyi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pelita Damai Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. 

Pada saat diamankan, tersangka sedang tidur di dalam kamar dan dibangunkan oleh Ibunya. Kemudian petugas melakukan penyitaan semua HP yang dipakai oleh tersangka dan keluarga serta melakukan penggeledahan di kamar dan seluruh isi rumah tersangka untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam dan 1 (satu) buah kotak HP Jenis RealMe.

Selanjutnya personil Sat Reskrim membawa tersangka untuk menunjukkan penyimpanan barang bukti berupa alat yang digunakan pada saat membunuh korban. Pada saat dilakukan pencarian barang bukti tersebut  dilokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, petugas tidak ditemukan alat yang dimaksud dan keterangan tersangka berubah - ubah. Dalam perjalanan menuju lokasi penyimpanan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri sehingga personil memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh terduga pelaku sehingga personil melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan terduga pelaku.

Akhirnya tersangka berhenti dan dipaksa menunjukkan lokasi persembuyian barang bukti dan ditemukan 1 (satu) buah palu tersimpan di bawah got depan rumah korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan. Atas petunjuk dari dokter bahwa tersangka tidak perlu dilakukan rawat inap sehingga tersangka langsung dibawa di Komando untuk dilakukan pemeriksaan.

Kronologis Kejadian Waktu ditemukan Korban;


Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 WIB personil Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi telah terjadi pembunuhan. Selanjutnya personil ke tkp dan ditemukan posisi korban dalam keadaan meninggal dan di bagian kepala dan wajah penuh bercak darah yang sudah mengering. 


Pada saat ditemukan korban berada di dalam kamar di atas tempat tidur springbed, ruangan hidup AC, darah yg berada di tubuh korban dan di atas tempat tidur sudah mengering namun pada saat anak tempat tidur yang berada di bawah di tarik keluar ditemukan banyak darah yg masih segar, diduga darah tersebut mengalir dari atas springbed tembus ke bawah.

Pintu rumah dalam keadaan rusak sepertinya didorong paksa. Saksi yg menemukan korban pertama sekali adalah saksi JUAN BASTIAN ZEBUA, menurut keterangan saksi dianya datang ke rumah korban untuk mengajak korban makan dan nongkrong. Namun pada saat saksi masuk ke rumah korban ditemukan sudah meninggal dan kemudian saksi lari ke rumah kos sebelah dan memberitahukan kepada anak2 kos sebelah.

Dari hasil pemeriksaan sementara korban mengalami :
- Luka robek pipi sebelah kanan atas   disamping mata kanan.
- Luka robek pada kepala seperti ditusuk
- Luka lebam pada mata sebelah kanan
- Luka lebam pada kepala sebelah kanan dibelakang telinga.
- Luka robek pada kepala akibat benda keras
Kronologis pembunuhan korban oleh tersangka;

Pada saat  Konferensi Pers dipimpin Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.I.K,MH didampingi Waka Polres Nias Kompol Yafao Harefa, SH dan PJU Polres Nias di Lobby Utama Polres Nias, Selasa (27/08/2019) siang.

Motif : Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan akibat terlilit utang.

Tersangka BW tiba-tiba terbangun tengah malam karena teringat utang-utangnya baik kepada orang tua maupun kepada orang lain. Tersangka terlilit utang karena hobi main game online. Lalu tersangka keluar rumah mencari rumah sasaran yang agak sepi, ternyata setelah tersangka keluar melihat rumah korban JH dalam keadaan gelap, tersangka yakin kalau dirumah itu tidak ada penghuni, tersangka langsung mencongkel pintu rumah dengan memakai obeng dan tersangka masuk didalam rumah menuju dapur dan setelah itu tersangka membuka salah satu kamar yang mana tersangka tidak tau kalau di kamar itu ada orang, lalu tersangka langsung melihat sebuah lap top merk Asus diatas meja korban dan tersangka langsung membawanya keluar rumah.

Setelah itu tersangka menyalakan lap top tesebut dan ternyata lap top tidak hidup. Karena tidak hidup lap top tersebut maka tersangka kesal dengan mematahkan lap top itu. Kemudian tersangka kembali kerumah korban tapi tersangka tidak tau kalau ada orang dikamar itu yaitu korban JH. Lalu tersangka mengambil Kamera Merk Canon dan hp Blackberry dan keluar kamar dengan mencari alat untuk melukai korban karena tersangka takut diketahui perbuatannya.

Lalu tersangka mendapati martil diruang tamu dekat dispenser. Kemudian dalam keadaan korban dalam keadaan posisi tidur maka tersangka menghantamkannya martil ke kepala korban sampai empat kali sehingga korban tidak bergerak. Setelah korban dipastikan oleh tersangka tidak bergerak maka tersangka keluar rumah dan kembali ke rumahnya.Tersangka Beriman Waruwu dikenai pasal 365 KUHP jo pasal 80 ayat 3 tentang  undang-undang perlindungan anak karena korban dibawah umur 17 tahun dengan ancaman 15 tahun penjara.



(Tim)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet