Pamekasan Membara, Sejumlah Tempat Hiburan Disegel Permanen
PAMEKASAN – Perssigap88.co.id. Tim gabungan dari Polres Pamekasan, Subden POM TNI, Kodim 0826/Pamekasan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelar operasi penertiban dan penyegelan terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke serta fasilitas umum yang melanggar aturan daerah pada Sabtu malam (17/10/2026).
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan razia berskala besar ini dilakukan sebagai komitmen menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Operasi diawali dengan apel kesiapan gabungan pada pukul 20.00 WIB di Lapangan Mako Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan KOMPOL Sahrawi, S.H. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., Kasat Narkoba AKP Suyanto, S.H., Kasat Intelkam AKP Achmad Damhuri, S.H., Kasatpol PP H. Munafik, serta jajaran personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
"Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama demi keamanan masyarakat Pamekasan," ujar Evan.
Dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 22.20 WIB tersebut, petugas menyisir dan memasang garis penyegelan pada 6 (enam) lokasi, yaitu :
1. Cafe Bintang (Jl. Stadion, Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu)
2. Kosan Moga Jaya (Jl. Gatot Koco, Kel. Kolpajung)
3. Cafe King Wan's (Kel. Kolpajung)
4. Hotel & Resto Putri (Jl. Trunojoyo, Kel. Patemon)
5. Cafe Kampung Kita (Jl. Wahid Hasyim, Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu)
6. Cafe Sambung Roso / Mahera (Jl. Raya Pamekasan–Sumenep, Ds. Buddagan, Kec. Pademawu)
Penyegelan dan pemasangan banner penutupan resmi dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan.
Kasatpol PP Kab. Pamekasan H. Munafik menegaskan bahwa penutupan operasional lokasi-lokasi tersebut dilakukan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Kasi Humas menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan operasi razia hingga penyegelan berjalan lancar, aman, dan sangat kondusif. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Pamekasan untuk selalu mematuhi peraturan daerah dan perizinan yang berlaku.
Nul
Whatsap Redaksi : 083153933777














Posting Komentar untuk "Pamekasan Membara, Sejumlah Tempat Hiburan Disegel Permanen"