TNGHS Alami Kerusakan, Aktivis Institut Indonesia Hijau: Semua Pihak yang Terlibat Perlu Diusut
Banten, Perssigap88.co.id - Kondisi hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Blok Cirotan, wilayah Resort Panggarangan, Kabupaten Lebak, dilaporkan mengalami kerusakan parah dan memprihatinkan, sehingga menjadi sorotan publik serta mendapat kecaman warga.
Mukri Priatna, aktivis lingkungan nasional dari Institute Hijau Indonesia yang kerap melakukan kajian dan pengawasan terhadap isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan maupun sektor lainnya mengungkapkan bahwa aktivitas yang diperbolehkan di kawasan taman nasional hanya terbatas untuk penelitian, pendidikan, atau kepentingan lain yang mendukung pelestarian.
Menurut Mukri, keberadaan aktivitas penambangan di wilayah taman nasional sudah pasti masuk kategori pelanggaran hukum. Hal ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana kawasan tersebut memiliki fungsi dan batasan penggunaan lahan yang jelas.
"Jika terdapat penambangan di areal Taman Nasional, maka kategorinya adalah pelanggaran hukum mutlak. Di wilayah taman nasional tidak dikenal istilah legal atau ilegal, karena memang tidak ada izin yang bisa dikeluarkan untuk kegiatan tambang. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, aktivitas yang diperbolehkan hanya terbatas untuk penelitian, pendidikan, atau kepentingan lain yang mendukung pelestarian. Jadi, aktivitas tambang sudah pasti melanggar hukum," tegas Mukri, Jum'at (18/04/2026).
Mukri juga menyoroti mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pengelola kawasan. Ia menjelaskan bahwa pihak pengelola TNGHS seharusnya memiliki data dan peta zonasi risiko untuk memantau wilayah yang rawan kerusakan.
"Pihak pengelola biasanya melakukan patroli kawasan minimal satu bulan sekali dan memiliki peta informasi wilayah. Wilayah yang masuk kategori ancaman tinggi biasanya ditandai dengan kode warna tertentu, misalnya warna merah. Jika wilayah Panggarangan sudah masuk kategori tersebut, maka pihak Balai Taman Nasional seharusnya sudah mengetahui kondisinya. Jika belum, maka informasi yang bersumber dari laporan media maupun warga bisa dijadikan rujukan berharga untuk segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan," tuturnya.
Lebih jauh, Mukri menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku yang bekerja langsung di lokasi. Jaringan di belakangnya, mulai dari pihak pemodal hingga pembeli hasil tambang, juga perlu diusut tuntas.
"Kegiatan tambang ini tidak berjalan sendiri. Dibalik pelaku yang bekerja di lapangan, pasti ada pihak pemodal dan pembeli. Semua pihak yang terlibat perlu diusut dan dikenakan sanksi hukum. Bahkan, sanksi harus diberikan dengan pemberatan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti merusak ekosistem secara luas," tutupnya.
(Red)
Whatsap Redaksi : 085231450077













Posting Komentar untuk "TNGHS Alami Kerusakan, Aktivis Institut Indonesia Hijau: Semua Pihak yang Terlibat Perlu Diusut"