Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Larangan Gerebek Home Industri Petasan di Blumbungan

PAMEKASAN – Perssigap88.co.id. Jajaran Polsek Larangan, Polres Pamekasan, berhasil membongkar aktivitas penyalahgunaan bahan peledak jenis petasan (mercon) di sebuah rumah di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Jumat malam (20/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
​Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Larangan, AKP Suyanto, S.H., ini berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial D (18), warga Dusun Duwak Tinggi, Desa Blumbungan. Selain itu, petugas menyita puluhan item barang bukti, mulai dari petasan siap pakai berbagai ukuran hingga bahan kimia berbahaya.
​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melaksanakan patroli antisipasi malam takbiran.
​"Saat melintasi lokasi, unit patroli mendengar suara ledakan petasan yang cukup keras. Petugas kemudian bergerak cepat menuju sumber suara di rumah saudara M. Di sana, anggota menemukan aktivitas pembuatan petasan dalam skala besar," ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

​Dalam penggerebekan tersebut, tersangka D berhasil diamankan, sementara 11 rekan lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi saat melihat kedatangan petugas. Nama-nama terduga pelaku lainnya kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.
Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, di antaranya :
- ​Petasan Jadi : Ratusan buah berbagai ukuran (dari 3 cm hingga 12 cm) serta petasan renteng sepanjang 3 meter.
- ​Bahan Kimia : Total lebih dari 5 kg bubuk mesiu/petasan, belerang, serbuk arang, tepung kanji, hingga 2 kg booster kelingking.
- ​Peralatan : Timbangan elektrik, alat pembuat petasan dari kayu dan pipa besi, lakban, serta selongsong petasan.
- 3 unit ponsel, 4 unit sepeda motor, dan plastik bahan balon udara.

​IPDA Yoni Evan Pratama menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang hari raya.
​"Kami tidak main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak. Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat membahayakan nyawa pelaku sendiri maupun warga sekitar. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kasihumas.

​Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Tim Jibom Komposit Gegana Sat Brimob Polda Jatim untuk penanganan material bahan peledak agar tetap aman. Kepolisian mengimbau kepada warga yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif. 


Nul



Whatsap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Polsek Larangan Gerebek Home Industri Petasan di Blumbungan"

Pasang Iklan / Adv Bawah ini.



"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet