Dugaan Kekerasan Seksual Elektronik Berahir Di Meja Polres Pamekasan
Pamekasan, Perssigap88.co.id. - Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum lora di Pamekasan semakin kompleks. Setelah awalnya menjadi terlapor, MS (inisial) kini berstatus sebagai pelapor dengan resmi melaporkan mantan tunangannya, SU (inisial), ke Polres Pamekasan.
Laporan tersebut diajukan pada Minggu (1/3) sore dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Peristiwa yang disebut tidak mengenakkan tersebut diklaim terjadi pada Kamis (26/2).
Mohammad Taufik, penasihat hukum sekaligus dari LBH BNPM yang mewakili MS, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah mencermati sejumlah pernyataan SU yang dinilai menyimpang dari fakta. "Ada hal-hal yang menurut kami tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Itu yang kami luruskan melalui jalur hukum," ujar Taufik kepada wartawan pada Senin (2/3).
Dalam laporan tersebut juga disampaikan dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, berupa tangkapan layar serta rekaman video call sex (VCS). "Klien kami mengaku merasa dirugikan dan dipermalukan atas beredarnya materi tersebut. Seluruh materi laporan dan bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik. Kami menunggu proses pendalaman lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Mansurrowi, penasihat hukum SU, menyatakan bahwa laporan balik tersebut tidak akan memengaruhi laporan yang lebih dulu dibuat kliennya. Pihaknya tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada polisi. "Saya rasa itu hanya gertakan atau gimik dari mereka untuk memperlambat laporan kami sebelumnya," tukas Mansur.
Nul
Whatsap Redaksi : 085231450077













Posting Komentar untuk "Dugaan Kekerasan Seksual Elektronik Berahir Di Meja Polres Pamekasan"