Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR
Banten, Perssigap88.co.id - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan di wilayah tersebut menjelang Hari Raya 1447 Hijriah/2026.
Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur, mengatakan pihaknya telah menyebarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan. Jika tidak, pekerja atau buruh dapat melaporkan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah," ujar Dedi di Lebak, Kamis (26/02/2026).
Untuk tahun 2026, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan di laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni poskothr.kemnaker.go.id.
Menurut Dedi, laporan yang masuk melalui aplikasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker dan diteruskan ke Disnaker Provinsi Banten, sebelum akhirnya diproses kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Kami minta pekerja atau buruh yang tidak menerima THR agar segera melaporkan pengaduan melalui Kemnaker," katanya.
Berdasarkan data Disnaker, saat ini terdapat sekitar 220 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Lebak. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa perdagangan, industri, jasa keuangan, jasa pembiayaan, serta perkebunan.
Disnaker juga meminta perusahaan yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR untuk melaporkan dan melampirkan surat pernyataan sebagai bukti pembayaran kepada pekerja.
"Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan dan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Dedi.
(Fay_Red)
Whatsap Redaksi : 085231450077













Posting Komentar untuk "Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR"