Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

​Pasangan Selingkuh, Di Temukan Tewas & Kritis Di Kamar Hotel Paradise Sidareja

CILACAP PERSSIGAP88.CO.ID  — Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita muda berinisial PW (18) yang ditemukan tewas di Hotel Paradice, Di Wilayah  Sidareja, Kabupaten Cilacap pada Senin, 1 Desember 2025.
​Pelaku, S (41), yang merupakan pacar korban, ditangkap tak lama setelah kejadian. Motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.red

Beginilah ​Kronologi dan Motif Pembunuhan

​Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono dalam konferensi pers pada Selasa (2/12/2025) menjelaskan, pembunuhan dipicu oleh perkataan korban usai keduanya melakukan hubungan badan di kamar hotel.red

​“Tersangka sakit hati oleh omongan korban. Karena sakit hati tersebut, tersangka mencekik korban,” kata Kombes Pol Budi. Red
​Penyidikan juga mengungkap bahwa pelaku merasa dimanfaatkan secara finansial oleh korban selama menjalin hubungan asmara denganya.red

​Perkenalan: Bermula Tersangka S, warga Desa Wringinharjo, Gandrungmangu, mengenal PW melalui aplikasi TikTok pada Juni 2025.

​Hubungan: Keduanya mulai menjalin hubungan asmara dan bertemu secara fisik sejak Oktober 2025.

​Kejadian: Korban PW, warga Desa Margasari, Sidareja, mendatangi pelaku di kamar hotel pada 30 November sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku sendiri sudah menginap di hotel sejak 28 November.

​Ucapan menyinggung dan kenyataan bahwa tersangka hanya dimanfaatkan uangnya, membuat S gelap mata dan nekat menghabisi nyawa korban.

Setalah Melakukan Pembunuhan, Tersangka S​Percobaan Bunuh Diri dan Fakta Pelaku

​Setelah memastikan korban tewas, tersangka S sempat dilanda kepanikan dan mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan anti serangga (Baygon) yang ada di kamar hotel.

​“Tersangka meminum Baygon dua kali. Pertama setengah botol, lalu muntah. Setelah sadar, dia meminum sisa cairan tersebut hingga pingsan,” ungkap Kombes Pol Budi.

​Tersangka kembali sadar pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dan lantas memberitahu resepsionis hotel untuk melaporkan adanya tamu yang meninggal dunia di kamarnya.

​Fakta lain yang terungkap adalah bahwa tersangka S, yang berprofesi sebagai kontraktor, ternyata sudah memiliki istri.

Adapun ​Ancaman Hukuman Terhadap Tersangka

​Saat ini, pelaku S ditahan di Mapolresta Cilacap. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
​Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

​Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


​(Mros/red)



Whatsap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "​Pasangan Selingkuh, Di Temukan Tewas & Kritis Di Kamar Hotel Paradise Sidareja"

Pasang Iklan / Adv Bawah ini.



"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet