Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dinilai Menghina, Ucapan di TikTok Oknum ASN di Lebak Dipersoalkan Kalangan Aktifis

Banten, Perssigap88.co.id - Pernyataan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, berinisial T melalui unggahan di akun TikTok pribadinya memicu gelombang protes dari kalangan aktivis dan pegiat kontrol sosial.
Ketua Forum Komunikasi LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, menilai ucapan dalam video tersebut bukan hanya mencoreng nama baik lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas), tetapi juga menyesatkan publik.

Yayat, aktivis senior yang selama ini vokal mengawal isu-isu publik di Lebak, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dianggap remeh.

"Dalam video yang beredar, oknum ASN itu, yang kini mengaku sebagai ketua organisasi Saung Peradaban Kabupaten Lebak, mengucapkan kalimat: ‘Kabupaten Lebak sudah dikuasai oknum LSM dan Ormas.’ Ia bahkan melontarkan narasi yang merendahkan profesi serta peran LSM di masyarakat,” ungkap Yayat.

Menurut Yayat, ucapan tersebut tidak hanya bernada pelecehan, tetapi juga secara sengaja menyamaratakan seluruh LSM dan Ormas sebagai kelompok yang berperilaku buruk.

"Kalau dia mengatakan oknum LSM dan Ormas menguasai Lebak untuk mengintimidasi orang lemah, berarti semua LSM dan Ormas dianggap pelaku intimidasi. Ini penghinaan terhadap kami semua," tegasnya, Selasa (19/11/2025).

Meski begitu, Yayat mendorong seluruh organisasi LSM di Kabupaten Lebak agar bersikap kritis serta menyampaikan komplain resmi atas ucapan tersebut. Selain dinilai mencemarkan nama baik, tindakan oknum ASN tersebut juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan mengenai netralitas ASN.

Dalam regulasi ASN, mulai dari UU No. 5 Tahun 2014, PP 42/2004, hingga PP 94/2021, ASN diwajibkan menjaga sikap netral, dilarang memihak kelompok tertentu, dan tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan, aktivitas mendirikan atau memimpin ormas dengan nuansa tekanan atau advokasi politis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan disiplin.

"Kami menghimbau rekan-rekan LSM agar tidak tinggal diam. Lembaga kita punya martabat dan tidak boleh direndahkan oleh pejabat atau ASN mana pun," ujar Yayat.

Selanjutnya kata Yayat, Forum LSM Lebak secara tegas mendesak instansi terkait, khususnya Bapenda Kabupaten Lebak, agar memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah pembinaan terhadap oknum ASN tersebut guna mencegah kegaduhan publik lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Secepatnya kami akan melakukan pemanggilan kepada T dan melakukan pemeriksaan terkait apa yang telah disampaikan oleh Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik ASN, kami akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," tegas Dodi.



 (Red)



Whatsap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Dinilai Menghina, Ucapan di TikTok Oknum ASN di Lebak Dipersoalkan Kalangan Aktifis"

Pasang Iklan / Adv Bawah ini.



"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet