Sidang Pembuktian yang Menjerat Driver Pribadi Dokter Hendry Arianto Kian Terang Benderang.!
SAMPANG perssigap88.co.id - Kini sidang terus berlanjut dan berada di tahap pembuktian, pasalnya dari pihak kuasa hukum Moh. Issudin selaku terdakwa membawa tambahan satu saksi dan tiga alat bukti yang berupa rekaman cctv ke pengadilan Sampang, dalam pembuktian tersebut menerangkan tentang detik-detik terjadinya kecelakaan Mobil Brio vs Truk Galon.
Dalam rekaman cctv terlihat jelas mobil Brio berwarna kuning berada di belakang sebuah kendaraan mobil Bus yang berwarna hijau dengan kecepatan sedang , dan terdengar suara dentuman dua kali pada menit 12:09:57.
Dalam rekaman cctv menunjukkan fakta kejadian kecelakaan antara kedua mobil Brio vs Truk tersebut, menurut kuasa hukum Moh issudin H. Bahri dan Didiyanto bahwa bukti fakta sudah di serahkan ke majelis hakim. " Ya., sidang kali ini adalah sidang lanjutan pembuktian dari kami, saya kira dengan adanya bukti ini sangat jelas bahwa sangat bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dari pihak truk." Ucap Didiyanto selaku sebagai penasehat hukum Moh. Issudin.
Yang mana sebelumnya saksi yang di hadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) menerangkan bahwa tidak ada mobil lagi selain mobil Brio, namun pada kenyataannya terlihat jelas ada mobil Bus berwarna hijau di depannya. " Disitu terlihat sangat jelas terpantau cctv mobil klien kami berada di belakang Bus dengan kecepatan sedang, namun dari saksi pihak lawan mengatakan tidak ada mobil lain selain Brio." Lanjut terang Didiyanto kepada awak Media pada tanggal 20/08/25.
Tak cukup di situ saja, menurut keterangan dari bukti yang ada , bahwa saksi-saksi yang di hadirkan dari pihak Truk tidak berdasarkan fakta. Yang pertama cacat proses hukum dari tahap penyidikan, yang mana sudah di akui oleh petugas penyidik Lakalantas Kapolres Sampang , ke dua keterangan saksi fakta yang lain dari pihak Truk jugak di nilai mengarang. "Saya kira Majelis hakim sudah bisa menyimpulkan mana yang benar, karena dari saksi sebelumya yang di hadirkan oleh JPU di nilai karangan yang tak sesuai fakta kejadian." Tandasnya.
Dan jugak patut di persoalkan dengan saksi ke dua yang hadir pada sidang sebelumnya, yang mana dalam pengakuannya, bahwa saksi saat kejadian lagi menanam tembakau, dengan jarak kurang lebih 10 meter dari TKP.
" Mengungkap tabir kepalsuan dari pernyataan saksi-saksi yang hadir dari pihak truk, di alokasi tidak nampak satu batang pun tanaman tembakau di sekitar TKP apa lagi dari jarak 10 meter, ini sangat jelas bahwa saksi-saksi yang hadir tidak sesuai bukti fakta yang ada." Pangkas Didiyanto.
Dengan demikian maka menurutnya kliennya Moh. Issudin bisa di nyatakan tidak bersalah atau di bebaskan, tinggal menunggu sidang selanjutnya, yang akan di gelar pada hari Senin tanggal 25 Agustus mendatang.
(Sne)
Whatsap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Sidang Pembuktian yang Menjerat Driver Pribadi Dokter Hendry Arianto Kian Terang Benderang.!"