Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapat Paripurna Dewan Kabupaten Malang Tertuju Pada Pembangunan Dan Teknologi

Malang perssigap88.co.id - Rapat Paripurna Dewan yang pelaksanaan tahapan penyusunan, pembahasan, penetapan dan evaluasi dari RPJMD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk Menjabarkan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Malang sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh stakeholder untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Malang 2025-2029, dokumen RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 berisikan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program Prioritas, Indikator Utama Pembagunan dan Indikator Kinerja Daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap tujuan Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Regional Jawa Timur.


Menurut ketua dewan kabupaten Malang Rencana Strategis Perangkat Daerah agar terjadi keselarasan dan sinkronisasi dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD; 
Menyediakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan berupa program serta target dan pagu yang bersifat indikatif, sebagai bahan lebih lanjut pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 
Menyediakan instrumen sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian sampai dengan evaluasi; 
Memberikan target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) Tahun 2025 – 2029.


Lanjut ketua dewan, "Rapat Pentahapan Pembangunan
Prioritas pembangunan tahunan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran kepala daerah tahun 2025-2029 disusun dalam pentahapan pembangunan, yang terbagi menjadi :
Tahun 2026 Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Tahun 2027 Penguatan Ekonomi melalui Pemantapan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Tahun 2028 Penguatan Ekonomi melalui Pemantapan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Tahun 2029 Penguatan Ekonomi melalui Pemantapan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Tahun 2030 Ekonomi Sosial Mantap dan SDM Unggul.


Rapat Paripurna Dewan dan hadirin sekalian yang terhormat,
Demikian penyampaian hasil Pembahasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, dengan harapan menjadi pertimbangan dalam pengambilan Keputusan DPRD yang selanjutnya dijadikan dasar persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Kami selaku juru bicara mohon ma’af apabila selama penyampaian ada yang kurang berkenan dan Semoga apa yang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus dan/atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda dapat memberikan kebaikan dan manfaat bagi DPRD, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Malang. 
Kami sampaikan pula bahwa hasil pembahasan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang dan untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Semoga apa yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda dapat memberikan kebaikan dan kemanfaatan bagi DPRD Kabupaten Malang, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Malang.
Kami mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada Pj. Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Perangkat Daerah lainnya yang hadir secara pribadi dalam setiap pembahasan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, kami mengharapkan kedepannya setiap pembahasan Raperda selalu dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah secara pribadi.

Sebelum menutup penyampaian hasil pembahasan DPRD kami sampaikan bahwa RPJMD Kabupaten Malang adalah peta jalan menuju “Malang MakmurBerkelanjutan”.  Namun, tanpa keberanian beradaptasi, refleksi kritis, dan partisipasi aktif seluruh warga, dokumen ini mudah kehilangan makna. Pembangunan sejatinya adalah ruang belajar bersama, di mana teknologi, transparansi, dan pengawasan menjadi jembatan antara harapan dan kenyataan.

Oleh karenanya, pastikan bahwa pembangunan tidak sekadar membangun  infrastruktur, tetapi juga peradaban. Bukan hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan ruang untuk bermimpi bagi setiap anak Malang.





Whatsap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Rapat Paripurna Dewan Kabupaten Malang Tertuju Pada Pembangunan Dan Teknologi"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet