Minta Jadwal Ulang Khofifah Absen dari Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Surabaya perssigap88.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Namun, Khofifah tidak hadir dalam pemeriksaan yang digelar pada Jumat (20/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah absen dari pemeriksaan dan meminta untuk dijadwalkan ulang. "Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," ujarnya kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa Khofifah tidak hadir karena memiliki keperluan lain yang tidak dijelaskan secara rinci.
Sementara itu, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak lainnya. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang telah dimintai keterangan sehari sebelumnya, Kamis (19/6), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Usai pemeriksaan, Kusnadi menyebut bahwa proses pengajuan dan pencairan dana hibah dari APBD Jawa Timur umumnya dilakukan melalui koordinasi bersama kepala daerah. Ia menekankan bahwa keputusan akhir dalam penyaluran dana hibah berada di tangan gubernur.
“Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” ujar Kusnadi.
Kusnadi juga menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Khofifah mengetahui alur pencairan dana hibah tersebut.
“Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” tambahnya.
Asal Usul Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, yang telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pengurusan dana hibah pokmas. Dana hibah tersebut merupakan bagian dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD, yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, Pemprov Jatim tercatat merealisasikan dana hibah kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan senilai sekitar Rp 7,8 triliun. Dugaan praktik suap dalam penyaluran dana ini juga ditengarai terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat diduga bekerja sama dengan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid, untuk mengatur praktik serupa pada tahun-tahun tersebut.
21 Tersangka dalam Pengembangan
Dalam pengusutan yang masih berlangsung, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Meski begitu, identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkara ini belum diungkap ke publik.
Menurut KPK, empat dari para tersangka merupakan penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 orang dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Khofifah dan tokoh-tokoh lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam mekanisme penyaluran dana hibah tersebut.
Redaksi
Whatsap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Minta Jadwal Ulang Khofifah Absen dari Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim"