Lecehkan nama baik Sultan Madura, Pria di Pamekasan dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan
Pamekasan, Perssigap88.co.id. Satreskrim Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencemaran nama baik melalui video TIk Tok dengan akun “Beluk Lecen Madura” (12 Agustus 2024).
Tersangka berinisial MS (36 Tahun) yang beralamat di Dusun Pangganten Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Jumat 16/8/2024
Kepada awak Media, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa tersangka MS berhasil ditangkap dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Pangganten Desa Blumbungan Kecamatan Larangan.
" Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Panggenten, Desa Blumbungan, Kec. Larangan, Pamekasan " jelasnya
Menurut AKBP Jazuli, kejadian tersebut diketahui saat korban melaporkan kejadian tersebut kapada Polres Pameksan pada saat itu
" Tindakan ini kami ambil pada saat korban melaporkan kejadian ini pada Polres Pamekasan saat itu dan penangkapan serta penahanannya terhitung sejak 14 agustus 2024 " imbuhnya
AKBP Jazuli menegaskan, tersangka dikenakan undang- undang pencemaran nama baik dengan pasal Pasal 45 ayat (1),(4),(6) UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE dan Pasal 45-B UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Sedangkan barang bukti 1 (satu) buah baju kaos warna merah merk 3-SECOND (baju yang digunakan pada saat melakukan TP). 1 (satu) handphone Merk OPPO F5 , warna rosegold, Ime1:86781503448201, Imei2: 867815034482003 (alat yang digunakan pada saat melakukan TP).
Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan guna proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.
Nul
Whatsap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Lecehkan nama baik Sultan Madura, Pria di Pamekasan dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan"