Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program IHT di Desa Candiburung Pamekasan cacat aturan

Pamekasan, Perssigap.co.id. Program Industri Hasil Tembakau ( IHT ) yang berbentuk Infrastruktur pendukung Pabrik Hasil Tembakau di Desa Candiburung, Proppo, Pamekasan disinyalir cacat aturan.


Pasalnya, di Desa tersebut tidak terdapat satu titik pun Pabrik Hasil Tembakau atau Parik Rokok yang beroperasi dalam beberapa tahun terakhir ini.

Kepala Desa Candiburung Misnaji menjelaskan kepada awak media, bahwa di Desanya tidak pernah ada satupun Pabrik Hasil Tembakau yang beroperasi selama beberapa tahun terakhir ini.

" Disini tidak pernah ada Pabrik hasil tembakau atau pabrik rokok yang beroperasi dalam beberapa tahun terahir ini pak. Ya jika kedepannya masyarakat kami ingin mendirikan pabrik gak apa - apa, tapi itu kalau masyarakat  mau. 

" Tetapi kalau untuk saat ini kami pastikan di desa kami tidak ada pabrik rokok atau pabrik hasil tembakau " jelasnya pada senin 8 April 2024 

Kades menegaskan, jika memang itu adalah program kabupaten yang masuk ke Desa untuk mendukung Pabrik Hasil Tembakau dalam hal infrastruktur, maka program tersebut adalah salah

" Jika program itu untuk berbentuk infrastruktur pendukung Pabrik Hasil Tembakau, maka program tersebut sangat salah menurut saya. Karena selama ini di Desa kami ini tidak ada Parik Hasil Tembakau atau Pabrik Rokok mas " tegasnya. 


Nul



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Program IHT di Desa Candiburung Pamekasan cacat aturan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet